JAKARTA—Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman meminta pemerintah menjelaskan temuan kandungan bakteri Streptococcus sp dalam sampel Susu UHT Full Cream Ultra Milk 250 mililiter. Kandungan bakteri di sampel susu ini ditemukan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
“Banyak hal yang harus diklarifikasi, misalnya kenapa dinas harus melakukan pemeriksaan ini?” ujar Adhi, Ahad (26/8/2018).
Sebab, dalam surat yang beredar, menurut Adhi, belum dijelaskan bagaimana cara pengambilan sampel, kondisi sampel, masa kadaluarsa sampel, serta metode uji yang dilakukan.
BACA JUGA: YLKI Minta BPOM Tertibkan Produk Lainnya seperti Kasus Kental Manis
Menurut Andi, jika pemerintah tidak segera menjelaskan persoalan itu, dikhawatirkan akan terjadi ketidakpastian bagi konsumen dan produsen produk olahan susu. Selain itu, ia menilai ada tumpang tindih kewenangan dalam pemeriksaan itu.
“Sesuai Undang-Undang Pangan, kewenangan pengawasan produk pangan olahan adalah oleh Badan Pengawas Obat dan makanan, atau bisa melalui Balai POM, sementara dinas melakukan pengawasan di Hulu dan bahan mentah,” ujar Adhi.
Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana mendorong pemerintah segera mengambil langkah bijak untuk mengatasi persoalan tersebut. Menurut dia, langkah itu diperlukan guna mencegah turunnya kepercayaan konsumen ke berbagai produk susu ke depannya.
“Sampai saat ini, produksi susu segar yang dihasilkan para peternak menggantungkan pemasaran pada industri pengolahan susu,” ujar Teguh.
Berdasarkan data Gabungan Koperasi Indonesia, saat ini terdapat sekitar 95 ribu peternak dengan kepemilikan masing-masing dua sampai empat ekor sapi. Total produksi mereka dalam sehari bisa mencapai 1.800 ton.
Baru-baru ini beredar surat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah kabupaten Sinjai tanggal 23 Agustus 2018. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Aminuddin Zainuddin menerangkan bahwa Balai Besar Veteriner Kabupaten Maros telah memeriksa sampel Susu UHT Full Cream Ultra Milk 250 mililiter di sebuah minimarket di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan pada 22 Juni 2018.
BACA JUGA: BPOM Temukan 27 Produk Ikan Kaleng Mengandung Parasit, Ini Daftarnya
Hasilnya, minuman susu tersebut positif mengandung bakteri Streptococcus sp. kandungan mikroorganisme patogen itu berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan pada konsumen.
Atas temuan itu, pemerintah setempat meminta minimarket tersebut untuk mengkomunikasikan kualitas produk susu itu dengan pihak perusahaan. Selain itu, toko penjual pun diminta untuk memperhatikan dengan seksama produk olahan susu, baik dari segi kemasan maupun tanggal kadaluarsa, sebelum melakukan pemasaran. Toko tersebut juga diminta mengevaluasi tempat penyimpanan produk tersebut. []
SUMBER: TEMPO