MATARAM—Tim pengacara Dewi Handayani menyebutkan bahwa kasus penyebaran video dugaan kegiatan pemurtadan di Kabupaten Lombok Utara, NTB, Jumat (24/8/2018) lalu, telah ditingkatkan statusnya oleh penyidik Polda NTB dari penyelidikan ke penyidikan.
Kendati demikian, Joko Jumadi, salah seorang anggota tim advokat, memastikan status Dewi masih sebatas saksi.
BACA JUGA: Murtad Terselubung
Dewi merekam video saat berlangsung kegiatan trauma healing di kampungnya di Dusun Onggong Lauk, Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada Jumat (24/8/2018) lalu.
Inisiatif Dewi mengabadikan momentum itu karena penasaran dengan tata cara trauma healing yang dilakukan relawan dari kelompok penganut agama tertentu kepada para korban.
“Saya heran dan bertanya-tanya karena trauma healing itu menggunakan cara percik-percik air kepada warga. Lalu saya rekam dan lempar ke grup WhatsApp kampus mempertanyakan hal itu,” ujarnya kepada tim investigasi Forum Arimatea di kantor MUI NTB, Kota Mataram, Kamis (30/8/2018) kemarin.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pemurtadan di Lombok, Ini Pengakuan Dewi Handayani
Beberapa jam setelah merekam, videonya menjadi viral di media sosial, terutama di akun Facebook.
“Padahal, saya tidak pernah lempar ke Facebook. Hanya di grup WA (WhatsApp) kampus. Itu pun saya hanya mempertanyakan tata cara dari relawan itu memberikan trauma healing,” tandasnya. []