JAKARTA—International Organization for Migration (IOM) Indonesia menyebut tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak hanya terjadi pada lintas batas negara tetapi juga terjadi di dalam negeri.
Hal itu disampaikan Among Phundi Resi dari IOM Indonesia saat diskusi tentang perdagangan orang di Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Dari data yang mereka miliki, sekitar 35-40 presen kasus TPPO yang mereka tangani juga terjadi di dalam wilayah Indonesia.
“Memang betul korban TPPO yang terjadi di Indonesia adalah korban lintas batas negara, tapi itu bukan berarti tidak ada TPPO yang terjadi di dalam negeri,” kata dia.
BACA JUGA: UAS Dapat Ancaman dan Intimidasi, Ini Kata Aa Gym
Dia mengatakan, kasus TPPO yang banyak terjadi seperti penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga dan juga kerja paksa.
“Banyak kasus seperti penganiayaan, pekerja di bawah umur, atau kasus gaji, atau gaji dibayar tetapi dia kerja dari pagi hingga subuh, sebenarnya itu juga masuk tindak perdagangan orang,” kata dia.
Among menyebut, beberpa kriteria perdagangan orang seperti adanya rekrutmen tetapi gaji tidak dibayar, pembatasan akses komunikasi atau adanya eksploitasi baik materi dan nonmateri.
Namun sayangnya masyarakat tidak menyadari hal tersebut adalah bentuk-bentuk dari perdagangan orang, padahal kasus-kasus tersebut sangat dekat di sekitar kita.
“Kesadaran kita masih rendah, oleh sebab itu semua pihak perlu bekerja sama meningkatkan kewaspadaan dari perdagangan orang,” demikian dia. []
SUMBER: ANTARANEWS