JAKARTA—Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, jika larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif tidak diberlakukan, kasus suap seperti yang menjerat 41 anggota di DPRD Kota Malang mungkin saja bisa terulang.
Donal menegaskan, Peraturan KPU mengenai larangan mantan koruptor menjadi caleg, layak di berlakukan untuk mencegah terjadinya korupsi bejamaah seperti di DPRD kota Malang tersebut.
BACA JUGA: Ini 4 Fakta terkait Korupsi Berjamaah 41 Anggota DPRD Malang
“Jadi kalau tidak ada pembenahan dari partai politik kejadian ini akan terulang. Maka kami mendorong PKPU ini tetap melarang mantan napi kasus korupsi (jadi caleg). Kejadian ini akan terjadi terus kalau eks napi korupsi bisa diusung oleh Parpol (jadi caleg),” kata Donal di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Donal mengatakan, larangan eks napi koruptor menjadi caleg dapat menekan potensi terjadinya kasus korupsi di parlemen. Akan tetapi, peraturan itu masih menjadi bahasan karena ada perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu.
Menurut Donal, fenomena korupsi di parlemen tak bisa dihilangkan jika parpol belum berbenah.
SUMBER: SINDONEWS