JAKARTA—A Syamsul Zakaria, calon anggota legislatif wilayah DKI Jakarta, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena merasa dirugikan atas pengumuman nomor urut di dalam daftar calon sementara (DCS) yang berbeda dengan nomor urutnya dalam berita acara KPU.
“Dalam berita acara KPU DKI, nomor urut saya itu 21. Tapi oleh KPU justru diturunkan menjadi nomor urut 26,” ujar Syamsul di Gedung Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018) sore.
BACA JUGA: Tanggapi Munculnya 25 Juta Daftar Pemilih Ganda, Mendagri: Harusnya Tanya KPU Saja
Selain persoalan nomor urut, Syamsul juga mengaku, namanya telah diubah oleh KPU RI. Di dalam berita acara KPU DKI, namanya ditulis A Syamsul Zakaria. Tapi, saat mengecek di data KPU pusat, namanya berubah menjadi ASyamsulZakaria.
“Nama saya pun berubah maknanya. Padahal nama itu pemberian orang tua saya,” jelasnya.
Menurut Syamsul, perbedaan data tersebut dia ketahui saat melihat pengumuman DCS yang diterbitkan di salah satu media massa nasional pada 2 September lalu.
Sebelumnya melakukan pelaporan kepada Bawaslu, Syamsul mengaku telah mencoba berkoordinasi dengan KPU, namun belum ada tanggapan sama sekali dari badan penyelenggara pemilihan umum tersebut. []
SUMBER: REPUBLIKA