Tanya:
Assalamuallaikum wr wb. ustad, setiap hari saya menjaga toko dan setiap hari ada saja peminta-minta yang datang meminta, dan orang pemintanya ya itu-itu saja sepertinya meminta itu dijadikan pekerjaan oleh mereka dan sampai saat ini saya beri terus, saya di tegur oleh pelanggan, orang yang memberi peminta-minta yang menjadikannya pekerjaan itu dilarang, jadi saya bingung, hukum menurut islam bagaimana ya ustad terimakasih.
Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Meminta-minta untuk kepentingan pribadi tanpa ada alasan syar’i adalah terlarang. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan larangan meminta-minta untuk kepentingan pribadi dan pengecualiannya:
BACA JUGA: Sunnah Rasul; Adab Memotong Kuku
يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ رَجُلٍ، تَحَمَّلَ حَمَالَةً، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا، ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا
“Hai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh (tidak halal) kecuali untuk tiga golongan: (Satu) orang yang menanggung hutang (gharim, untuk mendamaikan dua orang yang saling bersengketa atau seumpanya). Maka orang itu boleh meminta-minta, sehingga hutangnya lunas. Bila hutangnya telah lunas, maka tidak boleh lagi ia meminta-meminta. (Dua) orang yang terkena bencana, sehingga harta bendanya musnah. Orang itu boleh meminta-minta sampai dia memperoleh sumber kehidupan yang layak baginya. (Tiga) orang yang ditimpa kemiskinan, (disaksikan atau diketahui oleh tiga orang yang dipercayai bahwa dia memang miskin). Orang itu boleh meminta-minta, sampai dia memperoleh sumber penghidupan yang layak. Selain tiga golongan itu, haram baginya untuk meminta-minta, dan haram pula baginya memakan hasil meminta-minta itu.” HR. Muslim no.1044
Dan sungguh perbuatan meminta sumbangan dll yang bukan didorong oleh kebutuhan mendesak adalah perbuatan yang tercela. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ
barang siapa meminta-minta tanpa bukan karena kebutuhan (pokok.pent) maka dai seperti memakan bara api. HR. Ahmad 17508.
BACA JUGA: Adab-Adab Safar (Bepergian)
Albani menyatakan bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi, lih. Shahih At-Targhib wa At-tarhiib 1/196 Sikap Jika Ada Orang Yang Meminta-Minta Berikut ini keterangan syaikh Ibnu Baz yang kami terjemahkan: Sunnahnya adalah memberi pengemis kecuali jika Anda tahu bahwa ia berbohong dan ia kaya. Ketika itu nasehatilah dia dan jangan beri dia. Katakan padanya bertakwalah kepada Allah ta’ala ini tidak diperbolehkan. Adapun jika engkau mengetahui bahwa ia fakir atau keadaan sebenarnya tidak tahu maka sunnahnya engkau memberinya berdasarkan firman Allah ta’ala dalam menshifati kaum mu’minin.
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. Adz-Dzariyat:19. []