BANDUNG—Kabar soal rumah Eko Purnomo (37) di Ujungberung, Bandung, yang terisolir tembok tetangga ramai dibicarakan netizen. Rumah tersebut terblokade dan tak ada akses masuk ke dalamnya, karena di sekelilingnya dibangun tembok tetangga.
Rumah yang terletak di Kampung Suka RT 05 RW 06, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Bandung, tersebut tidak bisa terlihat dari jalan, karena tertutup bangunan rumah lain.
Rumah Eko berada di kawasan padat penduduk, dimana banyak bangunan warga dari yang mulai berlantai satu hingga bertingkat
Sementara bangunan yang menutupi rumah Eko, nampak masih dalam proses pembangunan. Dinding rumah masih semen dan belum dicat.
“Di belakang ini rumahnya. Tapi ya memang enggak kelihatan,” ucap ketua RT 05
Eko, sang pemilik rumah terblokade membenarkan rumah yang ditunjukan oleh ketua RT tersebut memang salah satu yang menutupi rumahnya. Namun Eko menyebut bagian muka rumahnya menghadap ke arah selatan yang tertutup bangunan berlantai dua.
“Kalau yang itu (ditunjukan oleh RT) bagian sampingnya,” kata Eko.
Eko lalu memperlihatkan foto secarik kertas yang merupakan denah dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam denah tersebut, Eko mengatakan rumahnya berkode 00231. Sementara rumah tetangganya yang membangun rumah hingga menutup jalan Eko berkode 00237 dan 00238.
“Di situ kan terlihat ada tulisan gang, nah entah kenapa justru dibangun, jadinya enggak ada akses jalan. Depannya rumah saya itu harusnya yang siku di gambar, tapi malah dibangun,” kata Eko.
Dalam denah BPN, rumah Eko berkode 00231. Sementara tetangganya yang membangun rumah hingga menutup jalan, berkode 00237 dan 00238.
“Di situ kan terlihat ada tulisan gang. Nah entah kenapa justru dibangun, jadinya tidak ada akses jalan. Depannya rumah saya itu harusnya yang siku di gambar, tapi malah dibangun,” kata Eko.
Sementara itu aparat kewilayahan Ujungberung telah menelusuri terblokirnya rumah Eko Purnomo (37) oleh tembok tetangga. Kecamatan akan meminta tetangga Eko membongkar sebagian bangunan untuk akses jalan.
“Nanti saya akan panggil pemilik rumahnya. Mau ambil solusi kalau mau pemilik rumah membongkar untuk akses jalan karena Pak Eko juga punya hak. Kalau menyanggupi, ya silakan,” ucap Camat Ujungberung Taufik saat dihubungi, Selasa (11/9).
Berdasarkan laporan dari petugas di lapangan, kata Taufik, akses jalan yang menuju rumah Eko memang sudah dibeli oleh pemilik rumah di depan rumah Eko. Namun pihaknya tidak mengetahui alasan apa yang membuat si pemilik rumah nekat membuat bangunan yang membabat gang ke rumah Eko.
“Saya tidak tahu apa alasannya. Mungkin karena tanahnya sudah dibeli ya ada haknya. Tapi kan jalan mah harus ada,” kata Taufik. []
SUMBER: DETIK | MERDEKA