JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi hanya bisa menghormati putusan Mahkamah Agung yang menyatakan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“KPK sebagai intitusi penegak hukum mau tidak mau harus menghormati intitusi peradilan, meskipun diawal KPK sangat berharap sebenarnya ada perbaikan yang signifikan yang kita lakukan bersama-sama untuk lebih menyaring caleg agar tidak terjadi korupsi-korupsi di DPR atau di DPRD” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Sebelumnya, Mahkamah Agung ( MA) telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018).
Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
BACA JUGA: KPK: Demi Politik yang Bersih, Jangan Pilih Caleg Eks Koruptor
Febri justru mengatakan, secara kumulatif, hingga kini KPK telah menangani kasus korupsi yang melibatkan 146 orang anggota DPRD.
“Di mana kasus yang di KPK saja untuk DPRD ada sekitar 146 anggota DPRD yang sudah diproses sampai dengan saat ini dan kemungkinan bertambah sepanjang ada bukti cukup dan lebih dari 70 anggota DPR,”kata Febri.
Dengan fenomena tersebut pihaknya berharap ke depan parlemen atau DPR bisa lebih bersih dari korupsi. Menurut Febri, seharusnya calon legislatif perlu disaring sejak awal untuk menghadirkan parlemen yang berintegritas.
“Kita lihat dulu apa yang bisa dilakukan ke depan yang pasti KPK sesuai kewenangannya akan semakin mencermati atau memperhatikan tuntutan pencabutan hak politik sepanjang memang itu sesuai fakta sidang dan kewenangan KPK,” tutur Febri.
SUMBER: KOMPAS