KARAWANG—Ribuan guru honorer Kabupaten Karawang yang masuk dalam kategori dua atau Honorer K2 mogok mengajar, Senin (17/9/2018). Hal itu lantaran tidak ada kebijakan baru dari pemerintah yang membuat honorer K2 mendapat prioritas dalam penerimaan CPNS 2018.
“Honorer K2 tidak ada prioritas sama sekali, persyaratan CPNS sama seperti pelamar umum batasan usia di bawah 35 tahun, padahal rata-rata honorer K2 ini berusia di atas 35 tahun,” kata Ahmad Gozali, (17/9/2018).
Ahmad Gozali menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak gugatan pemohon terkait batasan usia 35 tahun menjadi CPNS. Putusan MK tidak menyurutkan semangat tenaga honorer kategori dua (K2) dalam memperjuangkan nasibnya.
BACA JUGA: Ijtima Ulama II, Ini Komentar Sandiaga Soal Janji Pulangkan Habib Rizieq
“Honorer K2 rata-rata di atas 35 tahun tetap harus diangkat menjadi CPNS tanpa melalui jalur umum karena mereka sudah mengabdi puluhan tahun,” kata dia lagi.
Sementara itu, kata Ahmad Gozali, para honorer K2 lintas instansi selain melakukan mogok kerja pada hari ini (Senin) juga akan melakukan aksi unjuk rasa yang diikuti ribuan honorer K2 dengan melakukan konsolidasi dengan Korwil-Korwil se-Kabupaten Karawang.
“Aksi ini merupakan aksi tuntutan honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS di lingkungan lintas instansi Pemda Karawang,” tandasnya. []
SUMBER: MERDEKA