BELGIA—Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) telah menyatakan bahwa pemerintah Belgia bersalah karena melanggar Konvensi Uni Eropa tentang Hak Asasi Manusia setelah mengusir seorang perempuan Muslim keluar dari ruang sidang.
Pada 2007 silam, “Nyonya Lachiri” – sebutan dari pengadilan Uni Eropa – menghadiri sidang terkait kasus kematian saudara laki-lakinya.
BACA JUGA: Karena Berhijab, Muslimah Asal Turki Ditolak Magang Di Sebuah Panti Jompo Belgia
Hakim ketua “menolak kehadiran Lachiri jika dia tak bersedia melepaskan jilbabnya.” Lachiri kemudian menolak permintaan itu dan memilih untuk tidak mengikuti sidang.
Menurut ECHR, otoritas Belgia telah melanggar Pasal 9 Konvensi UE tentang HAM mengenai kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama.
BACA JUGA: Setelah Menikah dengan Pesepakbola, Mantan Calon Miss Belgia Masuk Islam
Pengusiran Lachiri dari ruang sidang karena dia menolak melepaskan jilbabnya merupakan ‘pengekangan’ terhadap haknya menjalankan agamanya.
Belgia harus membayar denda sebesar EUR1.000 (sekitar USD1.650) ke Lachiri. []
SUMBER: ANADOLU