JAKARTA—Pemerintah pada tahun ini membuka lowongan CPNS sebanyak 238.015 formasi. Untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS tersebut, hari ini Rabu (19/9/2018) portal Sistem Seleksi CPNS (SSCN) dapat diakses publik.
Di dalam portal SSCN ini, calon pelamar CPNS data mendalami mengenai syarat dan formasi jabatan yang sudah tertera di laman SSCN.
BACA JUGA: Berapa Gaji PNS yang Lolos Seleksi CPNS 2018?
Sementara itu jadwal waktu pendaftaran akan segera diumumkan setelah BKN menerima data formasi lengkap dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang membuka rekrutmen CPNS.
Selain membuka lowongan CPNS untuk formasi umum, pemerintah juga membuka jalur formasi khusus bagi pelamar.
Seperti dijelaskan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, terdapat sebanyak 6 (enam) jalur khusus.
BACA JUGA:Ingin Ikut Tes CPNS 2018? Perhatikan Hal-hal Ini
Keenam jalur formasi khusus tersebut, terdiri dari:
1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)
2) Penyandang Disabilitas
3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat
4) Diaspora
5) Olahragawan Berprestasi Internasional
6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan
Selain memiliki ketentuan memenuhi sembilan syarat dasar untuk melamar CPNS. Sementara, masyarakat yang berminat melamar menjadi abdi negara formasi khusus harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu. []