JAKARTA—Di tahun anggaran 2018 ini, pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan 238.015 formasi. Nah, kira-kira berapa ya penghasilan seorang PNS?
Jika lolos seleksi, besaran penghasilan yang diterima sama dengan yang ditetapkan pemerintah soal gaji PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini kemungkinan masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.
BACA JUGA: Portal Sistem Seleksi CPNS Dibuka Hari Ini
“Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok),” ujar Ridwan, Selasa (18/9/2018).
Kualifikasi peserta seleksi dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.
Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.
Meskipun gaji pokoknya tergolong sama dengan upah minimum, sudah bukan rahasia lagi jika PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan. Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS. Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
“Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB,” kata Ridwan.
BACA JUGA: Ingin Ikut Tes CPNS 2018? Perhatikan Hal-hal Ini
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
IA : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100. []
SUMBER: TRIBUN