JAKARTA—Polda Metro Jaya akan mewajibkan masyarakat yang membeli kendaraan untuk mencantumkan nomor telepon seluler dan email. Hal itu dilakukan untuk mempermudah identifikasi saat pemberlakuan tilang elektronik.
“Kalau sekarang setiap kendaraan baru itu dia (pembeli) harus punya nomor HP dan email dimasukkan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Aturan itu, kata Yusuf, berlaku juga kepada masyarakat yang membeli kendaraan bekas. Selain harus segera balik nama, mereka juga harus mencatatkan telepon selulser dan email.
Yusuf menjelaskan, tujuan pencantuman nomor telepon seluler dan email itu untuk memudahkan petugas melakukan konfirmasi.
“Yang pertama kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, itu kan bagus. Kedua, berkaitan dengan adanya masalah tilang elektronik ini,” ujar Yusuf.
Yusuf menambahkan, saat pengendara melakukan pelanggaran, maka petugas akan mengonfirmasi pemilik kendaraan melalui telepon seluler. Dengan begitu, proses bukti pelanggaran (tilang) elektronik cepat diproses.
Yusuf mencatat jumlah penjualan kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 90 ribu per bulan. Angka itu terdiri dari 24 ribu mobil dan sisanya sepeda motor. []
SUMBER: LIPUTAN6