BANDUNG—Masih ingatkah Anda dengan Eko Purnomo? Seorang warga Kelurahan Pasir Jati, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, yang tempo hari ramai dibicarakan warga net karena rumahnya yang terkepung tembok tetangga dan tak memiliki akses jalan.
Kini kasus tersebut menemukan titik terang. Eko akhirnya memiliki akses jalan untuk pulang ke rumahnya tersebut. Tetangga yang rumahnya terletak di belakang kediaman Eko, mengikhlaskan pembongkaran salah satu ujung rumahnya untuk dibuat jalan.
Solusi tersebut muncul setelah pemerintah setempat –Kota Bandung- menegaskan akan menanggung biaya pembongkaran ujung rumah tetangga Eko itu.
BACA JUGA: Rumah Pak Eko Dikepung Tembok Tetangga, Bagaimana Menurut Islam?
Pada Rabu (19/9/2018) kemarin, keluarga almarhumah Imas dan ahli warisnya merelakan sebagian dari ujung rumahnya dibongkar seluas 1 meter persegi untuk jalan ke kediaman Eko Purnomo.
Dalam sebuah pertemuan di Kecamatan Ujung Berung yang turut dihadiri oleh sejumlah unsur pemerintahan Kota Bandung, aparatur wilayah dan Eko Purnomo sendiri, dan Sadli –makelar tanah dan perwakilan dari keluarga almarhumah Imas- mencapai kata sepakat soal jalan itu.
Nantinya, Eko akan memiliki akses jalan menuju rumahnya selebar 1 meter dengan panjang 6 meter. Seluruh biaya pembangunan jalan akan ditanggung oleh Pemkot Bandung.
“Itu kewenangan pemerintah, sekarang juga atau besok langsung bisa dieksekusi, jadi lebih cepat lebih baik. Harapannya ya sudah ada akses, sudah ada jalan ini jadi selesai,” kata Plh Wali Kota Bandung Dadang Supriatna.
Seperti diketahui, selama kurang lebih tiga tahun terakhir, Eko tak bisa pulang ke rumahnya sendiri lantaran tembok rumah tetangganya “mengepung” kediamannya dan hanya menyisakan gang selebar 15 sentimeter.
Celah selebar 15 sentimeter tersebut berada di ujung salah satu rumah tetangga Eko, tepatnya di kediaman keluarga Imas. Celah itu menjadi alternatif akses jalan masuk menuju rumah Eko, yang tembus di sebelah kiri rumah Eko.
BACA JUGA: Begini Denah Rumah Eko yang Terisolir Tembok Tetangga
“Sudah kami koordinasikan dengan Dinas Tata Ruang dan unsur pemerintah untuk menyelesaikannya. Jalannya sudah ada, tinggal diperlebar saja,” kata Dadang Supriatna, Plh Wali Kota Bandung Untuk itu, pemerintah setempat harus membongkar bagian ujung rumah almarhum Imas dan rumah Eko.
Wakil keluarga almarhumah Imas, Hermana, mengungkapkan kenapa keluarganya rela memberikan akses bagi Eko.
“Kami hanya memantau dan ikut prihatin saja. Nah, tadi malam keluarga ibu Imas didatangi aparat untuk membicarakan masalah ini. Kami sambut gembira. Prinsipnya keluarga ibu Imas itu ingin menolong. Kami tadi mediasi memberikan kesanggupan kami untuk memberikan akses jalan, selama kalau ada kerusakan bangunan diperbaiki kembali. Yang penting, prinsipnya mas Eko dapat akses jalan,” kata Hermana.
Selain itu, Hermana juga mempersilakan pihak kecamatan yang memediasi pelaksanaannya. “Termasuk nanti kalau misalnya sertifikat harus di split, mangga itu pihak kecamatan yang urus,” katanya.
Eko berterima kasih, namun belum puas.
Eko Purnomo sendiri menghaturkan terima kasih terhadap keluarga besar Imas, namun dirinya mengaku belum puas dengan kesepakatan tersebut. Sebab, hak jalan yang tertera pada denah sertifikat miliknya tersebut belum sepenuhnya didapatkannya.
“Mediasi ini terimakasih sudah ada solusinya tapi kami tetap akan terus berjuang. Intinya hak saya belum kembali seratus persen karena tidak sesuai dengan sertifikat. Ke depan kami akan sharing dengan adik akan mengadu ke siapa. Intinya hukum ini belum benar dan belum tegak dan adil. Bagi saya hak saya belum kembali,” tegasnya. []
SUMBER: KOMPAS