KABAR mengenaskan datang dari Pasuruan, Jawa Timur. Gadis ABG berusia 16 tahun diperkosa oleh pacarnya yang baru jadian enam hari lalu. Sang pacar yang berinisial Ch, masih berusia 14 tahun, bersama teman-temannya, juga ikut-ikutan dalam aksi bejat tersebut.
Polisi pun langsung mencokok Ch dan tiga temannya sebagai tersangka di rumahnya masing-masing. “Sisanya masih DPO,” terang KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Bambang Tri Sutrisno, Selasa, 18 September 2018.
BACA JUGA: Anak Sebab Zina atau Perkosaan, Siapa Wali Nikahnya?
Ch dan enam orang tersangka lainnya adalah teman sekampung. Kejadiannya sendiri terjadi pada hari Senin, 11 September 2018. Si gadis ABG ini diajak oleh Ch ke rumahnya yang saat itu memang sedang tidak ada orang.
Sebelum sampai rumah, Ch dan si gadis ABG melihat Sb sedang berkumpul dengan teman yang lainnya. Keduanya nimbrung di tempat itu. Ngobrol ngalor-ngidul, kemudian para bocah ABG itu mengoplos sebotol air yang dicampur alkohol kadar 80 persen. Hingga jadilah arak memabukkan. Miras itu kemudian diminum beramai-ramai di kamar pribadi SB. Korban juga sempat dipaksa untuk minum, tapi berhasil menolak.
“Setelah mabuk, para tersangka kompak ingin menggagahi korban. Meski sempat melawan, korban tetap berhasil diseret ke kamar oleh para tersangka, lalu digagahi secara bergantian,” ujar Iptu Bambang.
BACA JUGA: Cara Islam Mencegah Tindak Kekerasan Seksual
Orangtua korban tentu saja tidak terima. Mereka pun melaporkan perbuatan pemerkosaan tersebut ke Mapolres Pasuruan pada Ahad 12 September 2018.
Polisi menjerat para bocah mesum itu dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. []
SUMBER: LIPUTAN6 | iNEWS