SHALAT Shubuh berjemaah kian ngetren di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan shalat shubuh berjemaah kini menjadi aturan resmi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Sekitar 1.600 orang PNS yang beragama Islam di Kota Palembang diwajibkan shalat Subuh berjamaah di masjid, melalui Peraturan Nomor 69 Tahun 2018, yang baru dibuat oleh Wali Kota Palembang, Harnojoyo.
Aturan ini mulai berlaku setelah Harnojoyo selaku Wali Kota Palembang resmi meneken aturan wajib shalat berjemaah bagi seluruh pejabat di pemerintah kota. Nantinya pejabat diabsen lewat aplikasi ponsel pintar.
Menurut Ketua Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ratu Dewa, salat Subuh berjamaah di masjid adalah langkah yang paling komunikatif untuk menyerap aspirasi warga, dibandingkan rapat formal.
“Ini upaya membangun kesadaran kolektif bahwa ini perintah agama, jangan sampai ada perwali (Peraturan Wali kota) jadi tertekan,” kata Ratu Dewa kepada BBC Indonesia, Kamis (20/9/2018) pekan lalu.
“Untuk pejabat eselon II, III, dan IV wajib salat subuh berjemaah di masjid sesuai aturan wali kota. Termasuk pimpinan di BUMD Pemkot Palembang dan diabsen,” kata Kabag Kesra Kota Palembang Reza Pahlevi, Rabu (19/9/2018).
Dikatakan Reza, tidak ada alasan pejabat yang beragama Islam tak ikut shalat subuh berjemaah. Menurutnya, pejabat di pemkot sudah tahu dan konsisten pada aturan tersebut.
Selain itu, menurut hasil kajian sejauh ini tentang pejabat yang berkinerja baik, komitmen shalat subuh mereka juga baik. Bahkan rata-rata kerap shalat berjemaah di masjid.
“Kalau kinerja dia baik, pasti shalat subuh dia juga baik, ini sudah pasti. Kami tidak bisa pungkiri karena hasil penelitiannya begitu. Pejabat semua sudah konsisten. Tolok ukur keimanan seseorang ini pada shalat subuh. Jadi kalau kinerjanya bagus di pemerintahan tapi tak shalat berjemaah ya tetap dicopot,” kata Reza.
Reza mencontohkan Turki, yang pernah dilanda kesulitan. Namun, karena punya komitmen shalat subuh berjemaah, Turki pun bangkit kembali.
Saat disinggung terkait pencopotan para pejabat yang tidak ikut salat berjemaah, Reza mengaku ada tahapan. Salah satu prosesnya adalah pemberian teguran.
“Empat kali tidak absen kita kasih peringatan, kalau masih terus-terusan ada surat SP ya bisa dicopot. Nanti ada pejabat yang mengawasi dan sidak. Intinya, soal shalat berjemaah di masjid, bukan salat subuh saja dan teknisnya masih dibahas,” tutup Reza.
Aturan wajib ini didasari kegiatan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, yang dalam tiga tahun terakhir sudah melakukan safari ke berbagai masjid di Kota Palembang. Sekaligus untuk mewujudkan visi misi wali kota Palembang sebagai P’alembang Emas Darussalam.’
Bahkan kabar diwajibkannya shalat shubuh berjemaah bagi PNS Palembang juga dimuat oleh situs luar negeri. Salah satunya AFP. []
SUMBER: BBC | DETIK