JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 7.968 calon daftar tetap DPR RI Pemilu 2019. Jumlah tersebut termasuk 38 nama caleg mantan narapidana korupsi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mempertanyakan 3 calon napi tetap dicalonkan maju menjadi Calon Legislatif (Caleg), setelah diteliti 38 nama Caleg yang tetap diusung oleh 12 Parpol.
BACA JUGA: MUI Sesalkan Putusan MA yang Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg
“Jadi ada 4 Parpol yang bisa dikatakan bebas ya, kita harus sebut empat Parpol itu PSI, PPP, PKB dan NASDEM,” ujarnya kepada Islampos.com di Jakarta Rabu (26/9/2018).
Ia menjelaskan, partai Nasdem memang ada dua caleg yang diloloskan di Reajang lebong (Bengkulu). Namun oleh partai diputuskan untuk ditarik.
“Jadi ada partai yang memutuskan untuk menarik para calegnya, tapi ada partai yang tetap maju terus dengan caleg yang mantan napi korupsi,” pungkasnya.
BACA JUGA: MA Perbolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Mantan Pimpinan KPK: Putusan Itu Tidak Responsif
Titi mengungkapkan, alasan mereka tetap dicalonkan pertama, ketika dilihat salah satu calon diantaranya adalah bagian dari orang kuat.
“Mereka orang kuat di struktur partai. Jadi mereka ikut menentukan rekrutmen yang ada di partai politik,” terang Titi. []
REPORTER: RHIO