JAKARTA—Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mencabut izin pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Keputusan itu diambil setelah ada rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).
Berikut ini fakta-fakta terkait pencabutan izin pulau reklamasi tersebut:
1. Ada 13 pulau reklamasi yang dihentikan ijinnya.
Gubernur Anies Baswedan menghentikan izin 13 pulau reklamasi. Seluruh pulau tersebut belum dibangun. Â Sedangkan pulau lainnya yang sudah selesai akan dikelola untuk kepentingan publik.
BACA JUGA:Â Anies Hentikan Proyek Reklamasi, Fahri: DPR Perlu Bentuk Pansus yang Lebih Besar untuk Investigasi
Ketigabelas pulau tersebut adalah Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Pakci).
2. Pencabutan izin pulau reklamasi sudah diketahui Menteri LHK
Ketua TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sudah mengetahui pencabutan izin pulau-pulau reklamasi oleh Pemprov DKI.
“Iya jadi minggu lalu kan Pak Gubernur ketemu dengan Menteri Lingkungan Hidup. Dia angguk-angguk berarti dia sudah tahu,” kata Marco di Balai Kota DKI Jakarta.
3. Jika ada gugatan dari pengembang, Gubernur Anies siap menghadapinya
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyatakan siap menghadapi gugatan para pengembang bila merasa ada kejanggalan dari keputusan pencabutan izin prinsip pulau-pulau reklamasi.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menggugat keputusan pemerintah. Kami siap menghadapi,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta.
4. Pencabutan izin pulau reklamasi dilakukan berdasarkan alasan tertentu
Gubernur Anies Baswedan menerangkan bahwa para pemegang izin prinsip tersebut tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya desain, amdal, dan lain-lain.
“Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang,” jelas Anies.
BACA JUGA:Â Segel Pulau Reklamasi, Anies: Ini Bukan Soal Negosiasi, Silahkan Mengikuti Aturan
Proses penghentian itu, lanjut dia, akan mulai dilakukan. Pemprov DKI Jakarta bakal mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang.
“Kemudian akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen,” ujarnya. []
SUMBER: OKEZONE