JAKARTA—Penggerebekan sebuah rumah yang diduga telah terjadi pesta narkoba dan seks sesama jenis pada hari Minggu dini hari, (30/9/2018) di Jakarta Pusat.
Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) MUI mengecam keras dan sangat mencela kegiataan yang diduga sebagai pesta narkoba dan seks sesama jenis tersebut.
BACA JUGA: Ini Penjelasan MUI terkait Cara Penyelenggaraan Jenazah dalam Kondisi Darurat
“Perilaku ini sebagai perbuatan terkutuk yang sangat terlarang dalam ajaran agama,” ujar Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Dr. Muhammad Luthfie Hakim kepada Islampos.com di Jakarta, Selasa (2/10).
Ia menekankan, bahwa kecaman ini bukan semata untuk mencela perbuatan para pelaku pesta namun juga demi prevensi umum agar masyarakat tidak terbawa arus perilaku serupa.
“Komisi Kumdang MUI mengapresiasi tindakan cepat dan tepat dari aparat kepolisian Polres Jakarta Pusat dengan membubarkan acara tersebut dan mencokok para pelakunya tanpa ada kompromi,” pungkasnya.
BACA JUGA: Bayi Kembar Tiga Lahir dengan Selamat, Anak dari Pasangan Pengungsi Gempa Palu
Lutfie juga mendukung dan meneguhkan penggunaan diksi “perilaku seks menyimpang” yang disampaikan Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian.
Menurutnya, upaya kalangan tertentu untuk menyatakan bahwa seks sesama sejenis bukan seks menyimpang hanya akan menyuburkan perilaku menyimpang itu dan yang lebih jauh lagi kami kuatirkan akan mendatangkan adzab yang pedih dari Allaah Ta’ala sebagaimana telah terjadi pada masyarakat masa lalu. []
REPORTER: RHIO