KEMATIAN sudah Allah tentukan bagi semua makhluk yang bernyawa. Tak ada yang kekal selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sebagaimana dalam Firmannya:
“Dan tetap kekal wajah Rabb-mu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.”(Q.S Ar Rahmaan:27)
BACA JUGA:Meninggal Saat Melahirkan, Jenazah Wanita Ini …
. Terlebih lagi apabaila yang meninggal adalah saudara seimannya. Seorang muslim, diwajibkan bagi dirinya untuk mengurusi jenazah saudaranya
Tahukah anda, bahwa mengurus jenazah wanita sedikit berbeda dengan laki-laki. Apakah yang membedakannya?
Pertama, dalam memandikan jenazah wanita. Memandikan jenazah wanita lebih baik dilakukan oleh wanita lagi, terkecuali oleh suaminya.
Kedua, dalam mengkafani jenazah wanita. Dianjurkan menggunakan lima helai kain putih untuk mengkafani jenazah wanita. Sehelai untuk kainnya, sehelai untuk penutup kepalanya, sehelai untuk menutupi tubuhnya dan dua helai lagi untuk menutupi seluruhnya.
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Laila ats-Tsaqafiyah, ia mengatakan:
“Aku adalah orang yang ikut memandikan jenazah Ummu Kultsum binti Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam ketika wafatnya. Setelah dimandikan Rasululah pertama memberikan kepada kami sehelai kain, lalu baju kurung, lalu kerudung, lalu selimut, setelah itu dimasukkan ke dalam kain (pembungkus) yang lain lagi.” (H.R Ahmad dan Abu Dawud)
Ketiga, dalam merapikan rambut jenazah wanita. Hendaknya rambut jenazah wanita dijadikan tiga bagian (kepang) dan diletakkan di bagian belakangnya.
Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyyah tentang tata cara memandikan putri Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Salla,ia mengatakan:
“Kami kepang rambutnya menjadi tiga bagian, lalu kami letakkan di punggungnya.” (H.R Al Bukhari dan Muslim).
BACA JUGA:Jenazah Wanita Ini Sulit Dimasukkan ke Liang Lahat
Wahai saudariku, sebagai muslimah kita harus mengetahui ilmu tentang jenazah bagi wanita. Karena kita mempunyai kewajiban untuk mengurusi jenazah saudara kita. []
Sumber: Syaikh Dr. Shalih Fauzan Al Fauzan / Tuntunan Praktis Fiqih Wanita/ Pustaka Ibnu Umar-2013