SEBAGAI muslimah, ketika kita berwudhu di tempat terbuka dan dikhwatirkan terlihat auratnya. Terkadang kita tidak membuka kerudung. Untuk mengusap bagian kepala, sebagai gantinya kita hanya mengusap kerudung saja.
BACA JUGA:Deby Fatimah, Santri Bercadar yang Meninggal Usai Berwudhu
Lalu, apakah wudhu kita sah?
Mengusap sebagian kepala adalah salah satu rukun wudhu. Mengenai mengusap kerudung sebagai penggantinya, memang ada sedikit perbedaan pendapat dari para ulama. Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa mengusap kerudung saja tidak akan cukup memenuhi rukun wudhu jika tidak disertai basahnya sebagian rambut atau kulit kepala.
Berikut adalah penjelasannya:
Pertama, menurut Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i.
Mayoritas ulama fiqih dari madzab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan salah satu riwayat dari madzhab Hambali mengatakan bahwa wanita tidak boleh sekedar mengusap atas kerudungnya tanpa membasahi rambut atau sebagian kepalanya secara langsung.
Tetapi, ulama dari madzhab Maliki menambahkan bahwa jika kerudung yang dipakai diatas kepala itu tipis, sehingga air menembus rambut saat mengusap bagian atas kerudungnya, maka wudhu’nya tetap sah. Namun tidak sah jika tidak ada air tidak menembus kerudung dan membasahi sebagian kepala.
Ada beberapa alasan mengapa jumhur ulama tidak membolehkan wanita sekedar mengusap air ke atas kerudungnya saat berwudhu’:
1. Yang menjadi salah satu anggota tubuh yang wajib dibasahi adalah sebagian kepala, bukan benda yang membungkusnya atau yang menghalanginya.
2. Bolehnya mengusap bagian atas sorban tidak secara otomatis menjadi dalil atas bolehnya mengusap bagian atas kerudung. Dan dalam hal mengusap sorban-pun, Rasulullah tetap membasahi ubun-ubunnya yang tidak tertutup oleh sorban. Salah satu haditsnya adalah:
“Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu’ mengusap ubun-ubunnya dan sorbannya.” (HR. Bukhari)
3. Secara dzahir, QS. Al-Maidah ayat 6 dengan jelas menyatakan keharusan membasahi sebagian kepala.
Maka, wudhu’ hanya sah apabila kepala, rambut atau sebagian kepala ikut terbasahi saat proses mengusap dengan air dilakukan. Adapun jika yang diusap sekedar kerudung, dan airnya tidak menembus ke rambut atau sebagian kepala, maka wudhu’nya tidak sah. Sebab pada dasarnya, membasahi kerudung bukanlah membasahi rambut, melainkan mengusap penghalangnya.
Kedua, menurut madzhab Hambali.
Ibnu Qudamah, salah satu ulama dari madzhab Hambali mengatakan bahwa dalam masalah ini mereka terbagi menjadi 2 pendapat.
1. Tidak membolehkan mengusap air di atas kerudungnya, sebab mengusap rambut bisa dilakukan dari arah bawah kerudung sehingga menyentuh rambut secara langsung.
2. Boleh mengusap air dari atas kepala, sebab ada ‘atsar’ yang mengatakan bahwa bunda Ummu Salamah (isteri Rasulullah SAW) pernah mengusapkan air dari atas kerudungnya.
Berikut pernyataan dari Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni:
“Sesungguhnya dalam masalah ini, ditemukan 2 riwayat dari madzhab Hambali. Salah satunya mengatakan boleh mengusap diatas kerudung dengan dalil qiyas atas bolehnya mengusap atas sorban bagi laki-laki. Ada pula riwayat bahwa Imam Ahmad pernah ditanya tentang hal tersebut, dan beliau menjawab: Boleh mengusap tapi dari bawah kerudung, bukan dari atasnya. Dan sebagian ulama lagi menyebutkan bahwa Ummu Salamah pernah mengusap atas kerudungnya.”
Ulama lain dari madzhab ini yakni Ibnu Taimiyyah mengatakan hal yang serupa. Saat ditanya tentang hukum wanita yang membasuh air di atas kepalanya, beliau mengatakan bahwa hampir seluruh ulama fiqih tidak membolehkan wanita sekedar membasahi atas rambutnya, kecuali ada udzur syar’i seperti ;
1. Sakit di daerah kepala yang mengharuskannya untuk mengindari air di wilayahnya rambut dan sebagian kepalanya,
2. Rasa dingin luar biasa yang memberinya masyaqqah (beban/kesulitan) jika kerudungnya dilepas, atau
3. Kekhawatiran akan terlihatnya rambut oleh laki-laki yang bukan suami dan bukan mahramnya di tempat umum.
Namun demikian, Ibnu Taimiyyah tetap menyarankan wanita yang mengusap atas kerudungnya agar tetap membasahi sebagian rambut atau kulit kepalanya walaupun sedikit.
Berikut pemaparan dari Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Majmu’ al-Fatawa jilid 21 halaman 218 :
“Apabila wanita takut akan hawa dingin (jika melepas kerudungnya), atau ada alasan lain yang serupa, maka ia boleh mengusap bagian atas kerudungnya (saat berwudhu’), sebab Ummu Salamah pernah mengusap bagian atas kerudungnya saat wudhu. Dan seorang wanita yang mengusap kerudungnya itu sebaiknya tetap mengusap/membasahi sebagian rambutnya.”
BACA JUGA:Wudhunya Wanita yang Menggunakan Kutek, Sahkah?
Banyak sekali kegelisahan yang selama ini dirasakan oleh muslimah mengenai boleh atau tidaknya mengusap kerudung saat berwudhu. Karena rambut merupakan aurat bagi wanita, kebanyakan dari mereka khawatir akan terlihat auratnya saat berwudhu di tempat terbuka. []
SUMBER: RUMAH FIQIH