JAKARTA–Menteri Agama Lukman Hakim mengaku masih menunggu draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang telah disetujui dalam sidang paripurna DPR.
“Tentu akan kami baca. Kami akan pelajari nanti setelah kami menerima secara resmi dari DPR, kami akan dalami,” ujar Lukman di kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Jumat, (19/10/2018).
Baca Juga: Meski Dilarang KPU, Cak Imin Sebut Pesantren adalah Wilayah Politik
Dengan Undang-Undang itu, kata Lukman, Kemenag ingin menjaga betul eksistensi pondok-pondok pesantren, serta lembaga-lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia.
“Agar terjaga eksistensinya dalam kaitannya tidak dicemari dengan pihak-pihak tertentu yang ingin memgatasnamakan pondok pesantren misalnya, tapi melakukan hal-hal yang justru bertolak belakang,” katanya.
Baca Juga: Ini Kata Menag tentang MTQ Nasional
Atas dasar itu, Lukman menekankan betul rukun ma’had. Misalnya jiwa pondok pesantren itu apa, kemudian rukun-rukun ma’had itu seperti apa. Hal itu agar orang tidak bisa begitu saja menggunakan kata pesantren untuk sesuatu yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pondok pesantren.
Misalnya, padepokan yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu kanuragan saja lalu kemudian menggunakan nama pesantren.
“Tidak jelas kitab yang dikaji kitab apa. Tidak jelas kiainya siapa. Tidak jelas santri-santrinya itu siapa dan seterusnya dan seterusnya. Jadi hal-hal mendasar seperti itu,” demikian Lukman. []
SUMBER: VIVANEWS