BANDUNG–Kepolisian menyebut belum menemukan unsur pidana dalam peristiwa pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh anggota Barisan Ansor Serba Guna (Banser) pada acara Hari Santri Nasional di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).
Berdasarkan gelar perkara atas pemeriksaan tiga oknum Banser itu, polisi mengaku tidak menemukan niat berbuat pidana saat membakar bendera berlafaz kalimat tauhid itu.
Baca Juga: Soal Pembakaran Bendera, Adi Hidayat: Setiap yang Beriman Pasti Menolak
“Saya tidak akan bicara konten dalam kain hitam itu; saya hanya akan bicara mens rea (niat berbuat pidana), karena itu niat pelakunya. Enggak bisa saya paksakan dengan kemauan bahwa niat dia adalah A, tapi ternyata B,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, di Bandung, Kamis (25/10).
Umar juga menambahkan, ketiga anggota Banser membakar kain itu dengan spontan: tidak direncanakan, yang dibuktikan dengan fakta bahwa mereka tidak membawa alat bakar, sesuai dengan keterangan orang-orang yang diperiksa.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Serukan Pasang Bendera Berkalimat Tauhid
“di video (rekaman peristiwa pembakaran) dia bakarnya susah, nyari kertas seadanya, korek aja minta-minta,” ujarnya.
Atas dasar itu pula, dia menegaskan, polisi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Penyidik masih meyakini aksi itu bentuk spontanitas dengan pemahaman terbatas.
“Dia spontan, enggak ada niat. Sekali lagi ini hasil yang sementara didapat,” katanya.
“Karena perbuatan tersebut spontan dilakukan oleh oknum Banser yang mendasari dari kesepakatan sebelumnya,” Umar menambahkan, “sampai hari ini, kami belum menemukan mens rea atau sikap batin untuk melakukan pembakaran, selain menghilangkan bendera HTI,” demikian Umar. []
SUMBER: VIVANEWS