PALU—Saat mengikuti rapat koordinasi Pos Pendidikan di LPMP Sulawesi Tengah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan gambaran tentang pembagian tenda sekolah darurat yang berasal dari UNICEF.
Namun bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI sesuai MoU antara UNICEF dengan pihak Kemdikbud. Sedangkan kebutuhan tenda sekolah darurat untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangan Kemdikbud mencapai 1654 kelas darurat.
BACA JUGA: Kementrian PUPR akan Bangun Kembali Jembatan Kuning di Palu
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan UNICEF bernama Yusran dalam suatu rapat koordinasi di pos Pendidikan yang dihadiri oleh KPAI, KPPPA, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Kadisdik Palu, Kadisdik Sigi, Kadisdik Donggala, perwakilan Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Tengah, KERLIP dan UNICEF. Sementara banyak sekolah madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) yang juga membutuhkan tenda untuk sekolah darurat.
Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pihak Kemenag RI sudah mengajukan permohonan bantuan tenda untuk madrasah-madrasah di Sulawesi Tengah sebanyak 50 tenda kelas darurat dari total 450 tenda yang merupakan bantuan UNICEF kepada pemerintah Indonesia.
“Artinya, pihak Kemenag hanya meminta 50 tenda kelas darurat dari total kebutuhan sebanyak 700-an tenda kelas darurat yang dibutuhkan madrasah,” ujarnya Kamis (25/10).
Sedangkan lanjut Retni 400 tenda, kelas darurat lainnya dari UNICEF untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangan kemendikbud, yang memang kebutuhannya mencapai lebih dari 1500 tenda kelas darurat.
Sejatinya, menurut Retno dalam memberikan bantuan kemanusian termasuk fasilitas tenda untuk sekolah darurat semestinya berprinsip non diskriminasi. Anak-anak yang bersekolah di sekolah umum di bawah kewenangan Kemdikbud maupun anak-anak yang bersekolah di madrasah-madrasah, semuanya adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama.
BACA JUGA: Begini Kondisi Terkini Palu Pasca Gempa 7,3 M dan Tsunami
“Pemenuhan hak-hak anak termasuk hak atas pendidikan harus tetap dijamin meski dalam situasi darurat. Seluruh anak-anak usia sekolah yang selamat dari bencana tersebut harus segera bersekolah tanpa memandang suku, agama, ras, dan bersekolah dimana,” ujar Retno Listyarti, komisioner KPAI bidang pendidikan. []
REPORTER: RHIO