JAKARTA— Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto mengatakan, tiga pelaku pembakaran bendera hitam berlafadzkan tauhid yang merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), diputuskan tidak dijerat hukum.
Itu karena ketiganya membakar bendera –yang dianggap bendera HIzbut Thahrir Indonesia (HTI) secara spontanitas. Unsur pidana berupa niat jahat atau mens rea tak terpenuhi.
BACA JUGA:Â Pembawa Bendera yang Dibakar Banser di Garut Ditetapkan sebagai Tersangka
“Karena spontan, tidak ada niat jahat dari Banser saat melakukan pembakaran,” kata Arief di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (26/10).
Arief mengungkapkan, polisi telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh dalam seluruh kejadian pembakaran bendera yang terjadi dalam Peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Senin (22/10). Hasil penyelidikan kepada panitia, diketahui bahwa dalam acara resmi itu atribut yang diperbolehkan dibawa hanya bendera merah putih.
Akan tetapi, lanjut Arief, seorang pria yang diketahui bernama Uus kedapatan membawa bendera tersebut. Banser lalu menanyakan pada Uus kenapa dirinya membawa bendera tersebut. Menurut Arief, Uus menyatakan bendera tersebut adalah bendera HTI.
Alhasil, Banser menyuruh Uus untuk meninggalkan lokasi acara tanpa bendera yang ia bawa. Bendera hitam itu pun kemudian dibakar Banser. Sebelum membakar, menurut Arief, pelaku pembakaran bahkan sempat mencari-cari dahulu korek.
“Spontanitas Banser ini ditunjukkan dengan tidak ditemukannya alat pembakar (korek),” kata Arief. Pembakaran tersebut dilakukan Banser agar bendera itu tidak digunakan lagi. Sesuai aturan acara.
BACA JUGA:Â Merasa Dijebak, Lakpesdam PBNU: Ada Kemungkinan HTI Memancing Banser untuk Marah
Dengan tidak adanya unsur niat jahat, maka gugurlah unsur pidana yang menjerat tiga anggota Banser. Dalam suatu pidana, harus dipenuhi dua unsur yakni actus reus atau fisik perbuatan pidana, dan mens rea atau niat motif melakukan pidana.
Actus reus dalam kasus ini adalah perbuatan pembakaran bendera. Sementara, mens rea dalam kasus ini dianggap polisi tidak ada karena bersifat spontan dan Banser menganggap bendera itu sebagai bendera HTI yang merupakan organisasi terlarang pemerintah. []
SUMBER: REPUBLIKA