JAKARTA–Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mengaku heran dengan kembali terjadinya kecelakaan pesawat di Indonesia. Menurut Fary, anggaran pengawasan kelaikan udara yang dialokasikan untuk Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan terbilang tinggi, yakni Rp 130,6 Miliar. Besaran tersebut tercantum dalam RKAK/L Tahun Anggaran 2019.
“Dana 130,6 Miliar ini tidak sedikit. Kita ingin mendalami bahwa dana tersebut diperuntukkan dengan benar. Kami ingin mengetahui detail penggunaan dana tersebut dan hasil-hasil pengawasan dan pembinaan kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara,” kata Fary di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Fary menuturkan, Komisi V DPR ingin mengetahui secara detail penggunaan anggaran pengawasan tersebut, khususnya fungsi pengawasan dan pembinaan Ditjen Perhubungan Udara.
Baca Juga: KNKT Berhasil Dapatkan Percakapan Pilot Lion Air yang Minta Return to Base
“Ini pembahasan anggaran terakhir, tetepi terkait musibah Lion Air maka kita kembali pertanyakan anggaran pengawasan. Kita menyayangkan kalau benar bahwa sudah ada indikasi kerusakan di pesawat yang terbang dari Jakarta ke Pangkal Pinang, ada persoalan menyangkut teknis dan kemudian dapat izin terbang, maka Dirjen Perhubungan Udara bertanggung jawab dalam rangka izin layak terbang itu,” papar Fary.
“Terus apa yang diawasi kalau misalnya kejadian-kejadian terjadi begini, baik berkaitan dengan persoalan kelayakan udara atau human error dan sebagainya. Visi misi Kemenhub khususnya udara itu adalah zero accident,” jelasnya.
Fary menilai, pengawasan yang dilakukan Kemenhub dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara perlu dipertanyakan. Sebab, beberapa rekomendasi panja keselamatan, keamanan dan kualitas penerbangan nasional belum dilaksanakan, contohnya audit kelayakan pesawat.
Baca Juga: Panglima TNI Sebut Pencarian Badan Pesawat Lion Air Mulai Temukan Titik Terang
Ketua DPP Gerindra ini juga menyebutkan masih banyak keluhan dari masyarakat berkaitan dengan pelayanan dan keamanan maskapai penerbangan Lion Air namun seolah-olah tidak ditindaklanjuti.
“Delay misalnya, tapi dimana fungsi pengawasan Kemenhub. Pengawasan dari dana yang kita setujui, sementara keluhan masyarakat terkait safety dan security terus berulang,” demikian Fary. []
SUMBER: TEROPONGSENAYANG.COM