JAKARTA—Eksekusi mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tuti Tursilawati secara diam-diam oleh Arab Saudi, dinilai Amnesty International Indonesia telah mencederai etika diplomasi. Pasalnya dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap warga Majalengka, Jawa Barat tersebut, Saudi tidak memberitahu pemerintah Indonesia.
“Untuk kesekian kalinya Arab Saudi mencederai etika diplomasi kedua negara yang seharusnya mengedepankan penghargaan atas hak asasi manusia,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, (30/10/2018).
BACA JUGA: Arab Saudi Eksekusi Mati TKI Tuti Tursilawati
Usman menjelaskan, Amnesty International menolak penerapan hukuman mati dalam kasus apa pun dan dengan metode apa pun. Karena, selain kejam, hukuman mati tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
Hukuman mati, lanjut Usman, melanggar hak untuk hidup yang dijamin Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia serta Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
Atas hal tersebut, Amnesty International meminta pemerintah Indonesia melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia sebagai langkah awal penghapusan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan.
Pemerintah Indonesia sendiri melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melayangkan protes kepada Menteri Luar Negeri Arab Saudi. Seperti diketahui, Tuti Tursilawati dieksekusi mati atas kasus pembunuhan di sana.
Untuk diketahui, selain Tuti Tursilawati masih ada 13 warga negara Indonesia atau WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Informasi tersebut disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal.
BACA JUGA: Terkait Eksekusi Mati TKI di Saudi Secara Diam–diam, Ini Kata PBNU
“13 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi itu baik yang berada di wilayah Jeddah maupun wilayah Riyadh,” kata Iqbal di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa, (30/10/2018).
Dari 13 WNI tersebut, lanjut Iqbal, Eti binti Toyib, buruh migran asal Majalengka, Jawa Barat, yang satu kampung dengan Tuti Tursilawati mendapat hukuman berat. Eti mendapat hukuman mati qisas yang satu tingkat lebih berat dari ta’zir. Artinya, kata Iqbal, yang bisa memaafkan adalah ahli waris korban. []
SUMBER: TEMPO