GARUT–Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mempersilakan jika ada pihak yang ingin membubarkan Banser pasca insiden pembakaran bendera tauhid yang disebut milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, Jawa Barat.
Namun, menurut Yaqut, pembubaran organisasi itu akan sulit dilakukan karena harus melalui proses yang tidak mudah.
“Membubarkan organisasi itu tidak mudah. Harus melalui proses perundang-undangan,” ujar Yaqut di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
BACA JUGA:Â Gus Yaqut Heran, Kenapa Banser Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Dipermasalahkan
Yaqut juga menegaskan, jika ada pihak-pihak yang ingin membubarkan Banser, maka harus melalui mekanisme yang ada dan mengikuti jalur hukum.
“Kalau memang ada yang mau membubarkan Banser, ya tembus saja itu proses perundang-undangan. Bagaimana prosesnya, ikuti saja, silakan. Ini negara hukum, semua berhak mengikuti proses dan prosedur hukum yang berlaku di negeri ini, termasuk membubarkan ormas,” ungkap Yaqut.
BACA JUGA:Â Akibat Kelelahan, Anggota Banser Ini Meninggal Dunia
Yaqut mencontohkan ketika pihaknya meminta agar HTI dibubarkan. Dalam proses pembubaran HTI, dia mengaku melewati proses perundang-undangan yang rumit.
“Sebagaimana dulu kita meminta pemerintah membubarkan HTI. HTI dibubarkan juga melalui mekanisme perundang-undangan kan, tidak asal ngomong aja. Kalau mau bubarkan banser silakan aja,” pungkas dia. []
SUMBER: LIPUTAN6