MALANG–Seorang pria bernama Buamin diamankan Polsek Pagak, Malang atas laporan Petugas Perhutani. Dia dituduh mencuri tiga kayu lapuk pulang ke rumahnya, Senin (22/10/2018).
Dengan motor Yamaha Vega, Buamin mengangkut tiga kayu lapuk yang sudah setahun tergeletak di ladang garapan Buamin di kawasan hutan Petak 4 RPH Sengguruh, Desa Tlogorejo, Pagak, Kabupaten Malang. Saat membawa kayu, Buamin sempat dipergoki oleh petugas Perhutani.
BACA JUGA: Ketika Sandal Gus Dur Dicuri Santri
“Kasus merupakan penyerahan dari Perhutani. Kami menangani sesuai dengan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka. Kini dalam proses penyidikan,” terang Kapolsek Pagak AKP Harnoko saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (31/10/2018).
Kasus yang menimpa pria 53 tahun itu sempat diposting di facebook dengan mencantumkan sepenggal kalimat ‘Begini ini kasus2 rakyat kecil yg jauh dari jangkauan para advokat berdasi’.
“Pelaku adalah warga yang juga menggarap lahan di kawasan Perhutani. Saat membawa kayu jenis Sono Keling tak disertai dokumen, dan akhirnya dilakukan penanganan hukum,” ungkap kapolsek.
Polisi menemukan kayu berjenis Sono Keling setelah melakukan penggeledahan di rumah Buamin.
“Saat penggeledahan, ditemukan batang kayu lain di rumah tersangka. Jenisnya sama Sono Keling. Dan tersangka mengakui, barang bukti diambil dari kawasan hutan milik Perhutani,” tegasnya.
Tiga batang kayu sono keling disita petugas memiliki panjang 60-120 cm berdiameter 15-25 cm dari tangan tersangka. Buamin disangka mencuri kayu jenis sono keling tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan sah.
BACA JUGA: MA Pakistan Bentuk Tim Pencari Sandal Nabi yang Hilang Dicuri
Perbuatannya melanggar Pasal 12 huruf E Jo Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 10.237.000.
LBH Malang berencana memberikan pendampingan hukum terhadap Buamin. Upaya mewujudkan pun dilakukan dengan menemui tersangka serta penyidik.
“Kami tengah upaya kesana (advokasi), diawali dengan bertemu tersangka terlebih dahulu dan penyidik. Apakah sudah ada pendamping hukum atau tidak. LBH siap memberikan pendampingan kepada tersangka nantinya,” ujar Tim Advokasi LBH Malang, Satria M.A Marwan. []
SUMBER: DETIK