JAKARTA–Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait membantah isu bahwa gaji pilot Lion Air JT-610 hanya sebesar Rp 3,7 juta. Ia menyebut, paling sedikit gaji yang diterima oleh pilot asing Lion Air sebesar US$ 9.000. Adapun upah pilot sebesar Rp 3,7 juta sebelumnya diketahui dari laporan yang diterima BPSJ Ketenagakerjaan.
Edward pun mengakui ada perbedaan data yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan tentang gaji pilotnya tersebut. Dia mengatakan perusahaan memberikan data pilotnya sebagai tenaga kerja asing.
Baca Juga: Kotak Hitam Lion Air JT 610 Ditemukan, KNKT: Untuk Investigasi Harus Ada Dua
“Itu dulu mungkin waktu kita melaporkan mereka ikut BPJS sebagai tenaga kerja asing, jadi kita ambil (angka) itu. Bukan penghasilan mereka,” papar Edward di Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Baca Juga: Gaji Pilot Lion Air JT-610 Dilaporkan hanya Rp 3,7 Juta
Meski demikian, Edward enggan menjelaskan mengapa Lion Air memberikan laporan yang berbeda kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dia hanya mengatakan bahwa besaran gaji pilotnya tak seperti yang banyak disebutkan selama ini.
Baca Juga: Cerita Pantang Menyerah Penyelam saat Cari Black Box Lion Air JT 610
“Yang pasti nggak mungkin pilot itu gajinya. Tapi kaitannya dengan BPJS sebagai tenaga kerja asing memang ada catatannya,” ujar dia.
“Mana mungkin pilot asing gajinya 3,7 juta, siapa yang mau. Jadi jawaban saya itu saja. Jadi itu nggak bener. Jawaban saya gitu aja,” pungkas Edward. []
SUMBER: DETIK.COM