JAKARTA–Ribuan orang dari sejumlah elemen masyarakat direncanakan akan turun ke jalan untuk menggelar aksi bela tauhid, Jumat (2/11/2018). Dalam aksi ini, massa akan menuntut pelaku pembakaran bendera berlafaz tauhid diproses secara adil.
Koordinator Bela Islam, Novel Hasan Bamukmin mengatakan, dalam aksi bela tauhid jilid II ini pihaknya ingin menyuarakan agar pelaku pembakaran diproses adil dengan dijerat pasal penistaan agama.
Baca Juga: Selain di Poso, Pengibaran Bendera Simbol Tauhid juga Terjadi di Kaltim
“Kami turun aksi lagi bela tauhid agar semua yang terlibat pembakaran bendera tauhid bukan memakai pasal 174 KUHP, tapi sudah jelas harus dikenakan pasal 156a KUHP,” kata Novel kepada wartawan, Kamis malam, (1/11).
Menurut Novel, jika polisi hanya menjerat dengan pasal 174 KUHP, maka hukuman menjadi bias. Sebab, klausul pasal 174 yaitu disangka membuat gaduh dengan ancaman penjara tiga pekan atau denda sebanyak Rp900. Menurutnya, oknum anggota ormas Banser yang membakar bendera berlafaz tauhid mesti dijerat pasal 156a dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun penjara.
Baca Juga: Bendera Hitam Berkibar di Poso, Kabareskrim: Harus Diusut, Ini Menyangkut Wibawa Negara
“Ini berkenaan dengan permasalahan hukum yang tak adil. Sudah jelas harusnnya dikenakan pasal 156a karena jelas yang dibakar bendera tauhid,” jelas advokat yang juga Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 itu.
Aksi bela tauhid jilid II ini direncanakan usai salat Jumat di Masjid Istiqlal dan langsung menuju area dekat Istana Negara. []
SUMBER: VIVANEWS