PADANG—Pesawat Lion Air JT 310 batal mengudara karena mengalami kerusakan di bagian mesin.
Executive General Manager PT Angkasa Pura II cabang Bandara Internasional Minangkabau, Dwi Ananda Wicaksana, mengatakan pesawat mengalami kerusakan hingga menyebabkan delay selama 9 jam.
BACA JUGA: Lion Air Beberkan soal Gaji Pilot yang Hanya Rp 3,7 Juta
“Pihak maskapai menyebutkan dengan istilah technical engine vibrate atau munculnya getaran tak wajar dari mesin,” ujar Dwi Ananda, Kamis (1/11).
Pesawat Lion Air JT-310 seharusnya diberangkatkan pada pukul 10.40 WIB, Kamis 1 November 2018.
Akibat kerusakan tersebut, para penumpang kemudian diberangkatkan menggunakan pesawat Lion Air lainnya dengan nomor penerbangan JT-354. Penumpang boarding pada pukul 19.25 WIB.
“Tipe Lion Air JT-310 adalah Boeing 737 900 ER dengan jumlah penumpang 200 orang,” ujarnya.
Menurut Dwi, pihak Lion Air telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 tahun 2015, tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Lion Air telah membayar kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300 ribu, karena keterlambatannya masuk dalam kategori 5, yakni lebih dari 240 menit.
Pembayaran kompensasi tersebut dibenarkan salah satu penumpang, Mardefni Zainir. Menurutnya, Lion Air telah memberikan kompensasi sebesar Rp 300 ribu kepada para penumpang atas keterlambatan keberangkatan. []
SUMBER: KUMPARAN