JAKARTA—Pasca konsultasi dalam rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak akan ada kenaikan cukai rokok pada tahun 2019 mendatang.
“Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai tahun 2019, pertama tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai,” jelas Sri Mulyani di Istana Bogor, Jumat (2/10/2018).
BACA JUGA: Dalil yang Mengharamkan Rokok, Adakah?
Untuk cukai tahun 2019 tetap akan menggunakan cukai tahun ini (2018) yakni sebesar 10,04 persen.
“Kita akan menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018 ini,” katanya.
Dengan keputusan tersebut, Sri Mulyani menegaskan harga rokok -baik di tingkat pedagang eceran- tidak akan ada kenaikan lagi mengingat cukai yang digunakan adalah tahun 2018.
BACA JUGA: Rokok dan Riba
“Dalam hal ini kita akan tetap akan mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018 baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya,” katanya. []
SUMBER: VIVA