JAKARTA–M dan F, dua terdakwa pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, divonis 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11/2018).
“Kedua terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melanggar Pasal 174 KUHP karena membuat kegaduhan di muka publik. Kedua terdakwa dijatuhi kurungan 10 hari serta denda Rp 2 ribu,” tegas Ketua Majelis Hakim Hasanudin.
Kedua Anggota Banser NU tersebut menerima putusan hakim tersebut dan tidak akan mengajukan banding.
“Kami menerima dan memutuskan tak menggunakan upaya banding yang mulia,” tutur kedua terdakwa.
Baca Juga: Banyak yang Ingin Bubarkan Banser, Ini Tanggapan Ketum GP Ansor
Kepolisian Resor Garut menyiagakan personel untuk mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna mengatakan, jajarannya sengaja menempatkan personel polisi ditambah dari TNI untuk menjaga pelaksanaan sidang M dan F hari ini.
“Kami tempatkan personel di tiga ring, di dalam, di luar, dan radius beberapa ratus meter,” kata Budi di Pengadilan Negeri Garut.
Baca Juga: Soal Polemik Bendera Berkalimat Tauhid, Ini Kata Menag
Dia menuturkan, ada 595 personel gabungan TNI dan Polri yang melakukan penjagaan sidang perdana kasus pembakaran bendera di Pengadilan Negeri Garut.
Kendati mendapat pengamanan ketat, sidang putusan tersebut berjalan aman dan terkendali. []
SUMBER: ANTARANEWS | SUARA