GARUT—Faisal (F) dan Mahfudin (M), dua pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid yang disebut oleh mereka sebagai bendera HTI dijatuhi hukuman 10 hari penjara. Selain itu, keduanya pelaku yang dikenai tindak pidana ringan (Tipiring) didenda Rp 2 ribu.
Dalam persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Garut, Dr Hasanuddin, SH.MH, menyatakan kedua terdakwa F dan M bersalah telah melakukan gangguan ketertiban umum dalam perayaan HSN di Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” ujar Hasanudin dalam jalannya sidang.
Dalam putusan yang tertuang dalam surat keputusan PN Garut nomor 55 tersebut, kedua pelaku mengaku menerima. Selain itu, penuntut umum pun mengaku menerima atas putusan hakim tersebut. F dan M terbukti melanggar pasal 174 tentang ketertiban umum.
“Menerima,” ungkap keduanya kepada majelis hakim.
Terdakwa diringankan vonisnya karena selama ini tak pernah berurusan dengan hukum. Selain itu, terdakwa kooperatif dalam menjawab semua pertanyaan.
Humas PN Garut, Hendratno Rajamai, mengatakan, kedua terdakwa meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengganggu ketertiban umum. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 hari kurungan penjara dan denda Rp 2000.
“Putusannya sudah jelas, keduanya terbukti dan meyakinkan telah melanggar pasal 174. Keduanya pun menerima atas putusan hakim,” kata Hendratno, di PN Garut, Senin (5/10/18). []
SUMBER: GARUT EXPRES