ACEH—Sejumlah ulama Aceh yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) memrilis fatwa bahwa hoaks atau berita bohong haram hukumnya.
Fatwa haram tersebut ditujukan kepada pembuat dan penyebar hoaks. Termasuk kepada orang-orang yang telah mengetahui bahwa informasi yang diterima tersebut adalah berita bohong, tapi tetap menyebarkan.
BACA JUGA: Ditanya Cara Menangkal Hoaks, Ini Jawaban Menag
“Kami sudah duduk merancang dan merumuskan fatwa bahwa hoaks merupakan perbuatan haram,” kata Ketua MPU Aceh Tgk Muslim Ibrahim di Banda Aceh, Rabu (7/11/2018).
Muslim mengungkapkan, peraturan soal hoaks sebenarnya sudah diatur dalam Islam sejak 15 abad silam. Fatwa ini dirilis untuk mengingatkan bahwa pembuatan dan penyebaran hoaks adalah haram.
“Fatwa hoaks ini dikeluarkan bukan karena ada musim politik Pemilu 2019, tetapi bagaimana mengulang dan mengingatkan masyarakat tidak membuat dan menyebarkan berita bohong,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPU, Tgk Faisal Ali mengatakan, dalam fatwa itu juga disebutkan kriteria hoaks, yakni berita bohong yang dikemas untuk hal tertentu.
“Berita bohong itu ditujukan seperti untuk penistaan, menyudutkan orang tertentu, serta lainnya yang kebenarannya tidak ada,” katanya.
BACA JUGA: Beredar Foto dan Video Detik-detik Terakhir Lion Air JT 610, Kemenkominfo Sebut Hoaks
Kriteria berita bohong lainnya tidak ada di media massa resmi. Sebab, berita-berita media massa resmi sudah jelas kebenarannya informasi yang disampaikan.
“Hoaks ini jelas hukumnya haram. Karena itu, kami mengimbau masyarakat mengecek kebenaran sebuah berita atau informasi yang diterima sebelum menyebarkannya,” kata Faisal. []
SUMBER: ANTARA