PALEMBANG—Perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur harus ikut kekasihnya masuk penjara setelah ia divonis bui 1 tahun 4 bulan oleh pengadilan. Perempuan bernama Ida, 23, harus menerima hukuman usia terbukti membantu kekasihnya, Andi kabur dari sel tahanan Polda Sumater Selatan.
Ditemui di PN Palembang jelang sidang putusan, Ida terlihat menunduk. Wanita yang akrab disapa pesek ini tak percaya jika dirinya akan menjadi narapidana di kasus yang juga melibatkan kekasihnya.
BACA JUGA: Pembakar Bendera Tauhid di Garut Divonis 10 Hari Penjara
“Aku nyesal, nggak tahu kalau jadi begini. Sekarang orang tuaku di Sidoarjo sudah mulai sakit-sakitan lihat aku begini,” kata Ida, Rabu (7/11/2018).
Saat terjerat kasus, Ida mengaku dirinya baru berpacaran dengan kekasihnya itu sejak dua tahun terakhir. Bahkan beberapa kali persidangan dia mengaku menolak saat diminta mengantar mata bor di sel Mapolda Sumsel Juli lalu.
“Aku nggak tahu itu (mata bor). Aku aja sempat nggak mau ngantar barangnya. Tapi Andi bilang nggak apa-apa,” imbuh Pesek.
Setelah mengantar barang dan datang langsung dari Surabaya, Ida mendapat kabar jika sel tahanan kekasihnya telah dibobol. Kekasihya bersama 5 tahanan lain berusaha kabur dengan menjebol tembok ruang isolasi Mapolda Sumsel.
Untuk memasukkan mata bor ke dalam sel, Ida dibantu oleh seorang pegawai di kantin Polda bernama Siti. Mata bor itu dimasukkan malam hari setelah shalat magrib.
Air mata Ida dan Siti tumpah sesaat usai mejelis hakim membacakan putusan di kasus yang menjerat mereka. Keduanya divonis 1 tahun 4 bulan oleh tiga mejelis hakim PN Palembang.
“Tedakwa satu dan dua terbukti secara sah serta meyakinkan terlibat tindakan pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Terdakwa masing-masing sengaja memberi fasilitas untuk dipakai tahanan membobol dinding,” ucap ketua majelis hakim, Hotnar Simarmata dan dua hakim anggota Kamaluddin dan Berton.
BACA JUGA: Menu Makan di Penjara, Rp 5 Ribu Sekali Makan
“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa satu dan dua masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara,” tegas majelis dalam vonisnya.
Atas vonis tersebut, keduanya mengaku menerima putusan dan siap menangung risiko dari perbuatannya.
“Saya menerima dan menyesal dengan perbuatan saya,” tegas Ida menerima putusan tersebut. []
SUMBER: DETIK