JAKARTA–Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta Fahira Idris melaporkan balik Presidium Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) Abdul Fakhridz Al Donggowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/11/2018) kemarin. Pelaporan balik tersebut menyusul pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Abdul Fakhridz, terkait Aksi Bela Tauhid 2 yang bersubtansi fitnah.
Selain bersubstansi fitnah, Abdul Fakhridz juga dinilai memberikan laporan palsu karena menyebut Fahira sebagai anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan melibatkan dai cilik untuk mengkampanyekan calon tertentu.
“Setidaknya terdapat tiga dugaan laporan fitnah yang disebarluaskan Presedium Japri melalui media massa,” jelas Fahira, Kamis (8/11).
Baca Juga: Jubir Aksi Bela Tauhid: PBNU Wajib Minta Maaf atas Pembakaran Bendera di Garut
Pertama, fitnah politisasi Aksi Bela Tauhid 2 untuk kepentingan calon tertentu. Padahal ikut Aksi Bela Tauhid adalah hak konstitusional dan aksi ini sama sekali bukan bentuk kampanye seperti yang diatur Undang-Undang Pemilu.
“Kalau Aksi Bela Tauhid adalah kampanye, pasti sudah dihentikan dan diberi sanksi oleh Bawaslu. Ini kan tidak. Dari sini mereka sudah gagal paham,” kata Fahira.
Kedua, Fahira dilaporankan sebagai Anggota BPN Prabowo. Selain namanya tidak tercantum sebagai Anggota BPN, menurut Peraturan KPU, Caleg DPD RI memang dilarang sebagai Tim Sukses.
Baca Juga: Pembakar Bendera Tauhid di Garut Divonis 10 Hari Penjara
Ketiga, Fahira dilaporkan telah melibatkan anak untuk kampanye. Padahal, kapasitas dirinya dalam Aksi Bela Tauhid adalah sebagai peserta dan memberikan orasi tentang kecintaan terhadap kalimat tauhid.
“Saya tegaskan, saya akan lawan Anda. Sampai kapanpun, saya tidak terima dilaporkan secara diifitnah seperti ini. Anda telah memfitnah dengan cara memberikan pengaduan palsu tentang saya ke Bawaslu. Saya tempuh jalur hukum. Siap-siap saja,” ujar Fahira. []
SUMBER: REPUBLIKA