Ustadz, saya seorang lelaki berusia 44 tahun. Saya bekerja di pabrik dan melakukan pekerjaan yang cukup berat. Sering kali, karena penat, sebulan sekali saya suka mendatangi tukang pijat oleh tukang pijat wanita atau kadang kala tukang pijat wanita itu datang ke rumah. Bagaimana hukumnya dalam Islam, Ustadz? Terima kasih.
Mas
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut: Ia tidak boleh memijat wanita itu dan wanita itu tidak boleh pula memijatnya. Sebab pasti menimbulkan sesuatu yang negatif, lebih-lebih jika tukang pijat itu seorang gadis remaja sementara ia seorang pemuda.
Syariat telah menutup seluruh jalan menuju perbuatan dosa dan seluruh perkara yang dapat menimbulkan pengaruh negatif dari hubungan dua insan berlainan jenis.
Praktik memijat tentunya akan menyingkap sebagian anggota badan dan persentuhan langsung. Hal itu merupakan perkara yang sangat sensitif mendatangkan perbuatan dosa dan membangkitkan gejolak syahwat.
Jika memang sangat butuh dipijat, hendaknya Anda mencari tukang pijat pria. Atau hendaknya beberapa anggota keluarga Anda belajar ilmu pijat agar bisa memijat Anda.
Demikian, semoga bermanfaat. []
SUMBER: ISLAMQA