OPERASI pencarian korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 telah diakhiri pada Sabtu (10/11/2018). Keputusan tersebut terkait beberapa pertimbangan dan rencana tindakan ke depannya.
Apa saja hal-hal yang terkait dengan penghentian operasi tersebut? Berikut ini ulasannya.
1. Pencarian korban resmi dihentikan
Kepala Basarnas Muhammad Syaugi telah menyatakan pencarian korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dihentikan secara terpusat pada Sabtu (10/11/2018) pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA:Â Tentang Lion Air JT 610, KNKT: Ini Kecelakaan Terburuk Kedua di Indonesia
“Operasi secara terpusat ditutup hari ini. Namun, Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta dan Bandung tetap siaga 24 jam,” kata Syaugi dalam jumpa pers di Jakarta International Container Terminal (JICT) 2, Tanjung Priok, Jakarta.
2. Tidak ada lagi jenazah penumpang Lion Air JT 610 yang ditemukan di lokasi jatuhnya pesawat
Direktur Operasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Bambang Suryo Aji meyakini sudah tidak ada lagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang akan ditemukan.
“Evaluasi terakhir, tim pencarian dan pertolongan gabungan sudah tidak menemukan korban. Itu yang menjadi dasar penghentian pencarian,” kata Bambang seperti dikutip dari Antara, Ahad (11/11/2018).
Bambang mengatakan pencarian terakhir telah dipersempit pada lingkar 250 meter karena di luar area tersebut sudah tidak lagi ditemukan korban maupun pecahan badan pesawat.
Selama 13 hari, tim pencarian dan pertolongan gabungan telah menemukan 196 kantong jenazah.
“Prosedur standar operasional Basarnas adalah pencarian selama tujuh hari, bisa diperpanjang tiga hari. Saat ini sudah perpanjangan tiga hari yang kedua dan sudah tidak lagi ditemukan korban,” jelasnya.
3. Operasi pencarian kotak hitam pesawat Lion Air Jt 610 masih diteruskan
Bambang menjelaskan, Basarnas akan tetap memantau operasi pencarian bagian kotak hitam (black box) Lion Air JT 610 yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Bila KNKT memerlukan penyelam, Basarnas siap membantu melalui Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta dan Bandung,” kata Bambang.
Bambang menerangkan, tugas Basarnas adalah mencari dan mengevakuasi korban, bukan yang lain. Bila dalam pencarian dan evakuasi korban ditemukan bagian-bagian pesawat, juga tetap diangkat.
BACA JUGA:Â Tim DVI Sebut dari 666 Bagian Tubuh Korban Lion Air JT 610, Kemungkinan Ada yang Tak Teridentifikasi
Kendati pencarian korban telah dihentikan secara terpusat, Bambang mengatakan kemungkinan KNKT tetap melakukan pencarian bagian kotak hitam pesawat Lion Air JT 610 yang belum ditemukan, yaitu perekam percakapan kokpit (CVR). Sebelumnya, tim pencarian dan pertolongan gabungan telah menemukan perekam data penerbangan (FDR).
Pesawat Lion Air JT 610 dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkalpinang hilang kontak pada Senin (29/11/2018), di perairan Tanjung Karawang Jawa Barat. Pesawat tersebut membawa 189 orang terdiri dari penumpang dan awak pesawat.[]
SUMBER: IDN TIMES