JAKARTA—Tersangka kasus hoaks, Ratna Sarumpaet, menjadi  korban kasus penipuan uang raja Rp23 triliun. Dia disebut mengalami kerugian hingga Rp50 juta akibat penipuan ini. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Senin (12/11/2018).
“Ibu Ratna pernah transfer uang sekitar Rp50 juta kepada pelaku agar uang raja Rp23 triliun itu bisa cair,” kata
Argo mengatakan kasus penipuan ini terungkap di tengah pemeriksaan Ratna sebagai tersangka kasus hoaks di Polda Metro Jaya. Saat itu, Ratna menyebutkan dua nama, yakni DS (55) dan RM (52).
BACA JUGA:Â Tertipu soal Duit Raja-raja Rp 23 T, Ratna Sarumpaet Sempat Transfer Rp 50 Juta
Ratna mengatakan dirinya pernah bertemu DS di salah satu hotel kawasan Kemayoran Jakarta Pusat. DS mengatakan kepada Ratna mengenai keberadaan dana uang raja senilai Rp23 triliun yang disimpan di sejumlah bank di luar negeri dan Bank Dunia.
Argo mengungkapkan, penyidik kemudian menelusuri identitas DS yang disebutkan Ratna. Mereka menduga DS terlibat penipuan terhadap korban TNA senilai Rp1 miliar. Selanjutnya, polisi menangkap DS bersama tiga orang lain, yakni HR (39), AS (58), dan RM (52), Seorang pelaku lain bernisial TT masih buron.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antarrekening, dan satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice.
BACA JUGA:Â Atiqah Hasiholan Ungkap Ratna Sarumpaet Sudah Setahun Terakhir Jalani Pengobatan Ini
Barang bukti lainnya satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. []
SUMBER: IDN TIMES | ANTARA