SEMARANG—Siti Ambar Fatonah, caleg untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Sarwono, caleg untuk DPRD Kabupaten Semarang dari Partai Golkar, dituntut dua bulan penjara dan denda Rp2,5 juta subsider 3 bulan kurungan, karena diduga terlibat politik uang saat berkampanye.
Dua caleg asal Partai Golkar tersebut kedapatan memberikan sejumlah uang dalam acara Merti Dusun di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo: Politik Uang Sama Halnya dengan Rendahkan Martabat Rakyat
Menurut jaksa penuntut umum, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 521 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau Pasal 523 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Muhammad Sofyan menilai tudingan yang didakwakan kepada dua terdakwa bertolak belakang dengan fakta persidangan yang ada.
Sofyan memandang kasus tersebut masih sumir, karena kedua terdakwa memberikan uang bukan dalam rangka kampanye. Tapi untuk membeli air minum.
BACA JUGA: Jaringan 98: Diskualifikasi Otak Politik Uang dan Kecurangan Pilkada
“Ini kan sepertinya menjadi persoalan, ya persinggungan antara kebiasaan atau adat dan kebiasaan, kemudian menjadi benturan dengan hukum positif. Nah ini yang kemudian menjadi masalah yang cukup harus diperhatikan oleh para pelaku hukum di Indonesia,” ujar Sofyan, Kamis, (15/11/2018).
Persidangan kasus politik uang ini rencananya akan diputuskan oleh majelis hakim pada Senin pekan depan, setelah mendengarkan nota pembelaan dari kedua terdakwa. []
SUMBER: VIVA