PENGACARA Hotman Paris Hutapea menyatakan siap membantu Baiq Nuril Makmun, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram yang dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Baiq Nuril saat ini terjerat kasus perekaman konten kesusilaan oleh Mahkamah Agung.
Dalam salah satu unggahan di Instagram-nya, Hotman Paris melalui video meminta agar masyarakat mengirimkan surat untuk meminta jaksa agung menunda eksekusi putusan MA atas kasus itu.
BACA JUGA: Hotman Paris Siap Dampingi Baiq Nuril: Ayo Kita Lawan
“Kepada seluruh wanita di Indonesia kirimkan segera surat dialamatkan ke kopi joni untuk menyelamatkan mbak Nuril agar putusan kasasi jangan dulu dieksekusi dan dia jangan ditahan dulu,” kata Hotman.
Kata Hotman, isi surat itu adalah memohon kepada jaksa agung untuk tidak melaksanakan putusan kasasi sampai putusan PK keluar. “Nanti saya sampaikan kepada jaksa agung,” katanya.
BACA JUGA: Merasa Terpanggil, Hotman Paris Minta Nomor Telepon Terpidana dan Kuasa Hukum Baiq Nuril
Hotman Paris berpendapat, karena Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual, maka dia berhak untuk mempublikasikan.
“Pasal 27 UU ITE ayat 1 mengatur pada dasarnya seseorang tanpa hak menyebarkan. Pertanyaannya, kalau dia adalah korban apakah berhak? Seseorang korban berhak, kalau korban bercerita dalam rangka membela diri, dan dia berhak membela diri,” kata Hotman. []
SUMBER: CNN