SAAT ini beredar pendapat yang mendiskreditkan salah satu sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Sunnah tersebut yakni memanjangkan janggut.
Mereka mengatakan, orang-orang Cina, para biksu, dan Yahudi ortodok juga memanjangkan janggut, maka memakai janggut juga dapat dikatakan tasyabuh (menyerupai) orang kafir. Sehingga sekarang kita harus menyelisihi mereka dengan mencukur janggut.
Bagaimana menanggapi hal di atas?
BACA JUGA: Janggut Haji Agus Salim
Berikut penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam ta’liq (komentar) beliau terhadap kitab Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim, hal. 220, karangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Beliau rahimahullah mengatakan, ”Ini sungguh kekeliruan yang besar. Karena larangan ini berkaitan dengan memelihara janggut. Jika saat ini orang-orang kafir menyerupai kita, maka tetap saja kita tidak boleh berpaling dari apa yang telah diperintahkan walaupun mereka menyamai kita. Di samping memelihara janggut untuk menyelisihi orang kafir, memelihara janggut adalah termasuk fitroh (yang tidak boleh diubah sebagaimana penjelasan di atas). Sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ada sepuluh fitroh, di antaranya memelihara (membiarkan) janggut’. Maka dalam masalah memelihara janggut ada dua perintah yaitu untuk menyelisihi orang kafir dan juga termasuk fithroh.”
BACA JUGA: Janggut Tidak Tumbuh, Bolehkah Pakai Obat Penumbuh?
Dengan demikian, tidak perlu diragukan lagi bahwa menumbuhkan janggut bukanlah sikap seorang muslim meniru orang kafir pada saat ini. Namun hal ini sudah disunnahkan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam sejak dulu. []
SUMBER: RUMAYSHO