PERNIKAHAN adalah sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW kepada umatnya yang telah mampu. Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah dan ditetapkan sebagai penyempurna agama.
Namun, dalam praktiknya seringkali banyak hambatan yang sebenarnya dibuat-buat, misalnya saja dalam menggelar pernikahan harus dilakukan atau dilarang pada bulan tertentu.
Padahal, Rasulullah SAW sendiri memberi contoh untuk ‘melawan’ kebiasaan Jahiliyah yaitu melanggar larangan menikah di bulan Syawal.
Lalu, pada bulan apa saja Rasulullah menikahi istrinya?
Dalam catatan sirah nabawiyah, ada sebelas orang wanita yang dinikahi oleh Rasulullah SAW. Dua di antara mereka meninggal ketika Rasulullah SAW masih hidup. Sedangkan sisanya meninggal setelah beliau wafat.
1. Khadijah binti Khuwailid, ia dinikahi oleh Rasulullah SAW di Mekkah ketika usia beliau 25 tahun dan Khodijah 40 tahun pada 10 Rabiul Awal. Dari pernikahnnya dengan Khodijah Rasulullah SAW memiliki sejumlah anak laki-laki dan perempuan. Akan tetapi semua anak laki-laki beliau meninggal. Sedangkan yang anak-anak perempuan beliau adalah: Zainab, Ruqoyyah, Ummu Kultsum dan Fatimah. Rasulullah SAW tidak menikah dengan wanita lain selama Khodijah masih hidup.
2. Saudah binti Zam’ah, dinikahi oleh Rasulullah SAW pada bulan Syawal tahun kesepuluh dari kenabian beberapa hari setelah wafatnya Khadijah. Ia adalah seorang janda yang ditinggal mati oleh suaminya yang bernama As-Sakron bin Amr.
3. Aisyah binti Abu Bakar, dinikahi oleh Rasulullah SAW bulan Syawal tahun kesebelas dari kenabian, setahun setelah beliau menikahi Saudah atau dua tahun dan lima bulan sebelum Hijrah.
4. Hafsah binti Umar bin Khattab, beliau ditinggal mati oleh suaminya Khunais bin Hudzafah As-Sahmi, kemudian dinikahi oleh Rasulullah SAW pada bulan Sya’ban tahun ketiga Hijriyah. Beliau menikahinya untuk menghormati bapaknya, Umar bin Al-Khattab.
5. Zainab binti Khuzaimah, dari Bani Hilal bin Amir bin Sha’sha’ah dan dikenal sebagai Ummul Masakin karena ia sangat menyayangi mereka. Sebelumnya ia bersuamikan Abdulloh bin Jahsy akan tetapi suaminya syahid di Uhud, kemudian Rasulullah SAW menikahinya pada tahun keempat Hijriyyah. Ia meninggal dua atau tiga bulan setelah pernikahannya dengan Rasulullah SAW .
6. Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah, sebelumnya menikah dengan Abu salamah, akan tetapi suaminya tersebut meninggal di bulan Jumadil Akhir tahun 4 Hijriyah dengan meninggalkan dua anak laki-laki dan dua anak perempuan. Ia dinikahi oleh Rasulullah SAW pada bulan Syawwal di tahun yang sama.
7. Zainab binti Jahsyi bin Rayab, dari Bani Asad bin Khuzaimah dan merupakan puteri bibi Rasulullah SAW. Sebelumnya ia menikahi dengan Zaid bin Harits kemudian diceraikan oleh suaminya tersebut. Ia dinikahi oleh Rasulullah SAW di bulan Dzul Qa’dah tahun kelima Hijriah.
8. Juwairiyah binti Al-Harits, pemimpin Bani Mustholiq dari Khuza’ah. Ia merupakan tawanan perang yang sahamnya dimiliki oleh Tsabit bin Qais bin Syimas, kemudian ditebus oleh Rasulullah SAW dan dinikahi oleh beliau pada bulan Sya’ban tahun ke 6 Hijrah.
9. Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan, sebelumnya ia dinikahi oleh Ubaidillah bin Jahsy dan hijrah bersamanya ke Habsyah. Suaminya tersebut murtad dan menjadi nashroni dan meninggal di sana. Ummu Habibbah tetap istiqomah terhadap agamanya. Ketika Rasulullah SAW mengirim Amr bin Umayyah Adh-Dhomari untuk menyampaikan surat kepada raja Najasy pada bulan Muharram tahun 7 Hijrah. Nabi mengkhitbah Ummu Habibah melalu raja tersebut dan dinikahkan serta dipulangkan kembali ke Madinah bersama Surahbil bin Hasanah.
10. Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab, dari Bani Israel, ia merupakan tawan perang Khaibar lalu Rasulullah SAW memilihnya dan dimeredekakan serta dinikahinya setelah perang Khaibar pada Muharram tahun 7 Hijriyyah.
11. Maimunah binti al- Harits, saudarinya Ummu Al-Fadhl Lubabah binti Al-Harits. Ia adalah seorang janda yang sudah berusia lanjut, dinikahi di bulan Dzul Qa’dah tahun 7 Hijrah pada saat melaksanakan Umroh Qadha.
Umumnya Rasulullah SAW menikahi mereka karena pertimbangan kemanusiaan dan kelancaran urusan dakwah bukan karena hawa nafsu. Rasulullah SAW juga melangsungkan pernikahan tidak mengkhususkan pada bulan tertentu, namun Beliau SAW sering melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal, yang dianggap sebagai bulan sial untuk menikah menurut kaum Jahiliyah.
Adapun hikmah yang sangat mendalam di masa kini yaitu semakin banyaknya sumber-sumber ajaran Islam terutama yang berkaitan dengan fiqih wanita, karena memang dari sanalah umumnya pelajaran Rasulullah SAW tentang wanita itu berasal. Seandainya Rasulullah SAW hanya beristrikan satu orang saja, maka kajian fiqih wanita sekarang ini akan menjadi sangat sempit karena sumbernya terbatas hanya dari satu orang. Wallahu ‘alam. []