JAKARTA–Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2018 sudah berakhir. Namun nahas, berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional CPNS 2018, dari sebanyak 1.724.990 yang mengikuti SKD, tercatat hanya 128.236 yang memenuhi passing grade.
Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (PANRB) sedang menyiapkan kebijakan baru untuk mengantisipasi kekosongan formasi CPNS terkait minimnya peserta SKD yang memenuhi passing grade.
Kebijakan tersebut diperlukan untuk menutupi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN, namun di sisi lain kualitas tetap terjaga.
Baca Juga: Secara Nasional Kelulusan CPNS baru 3%, BKN: Ini Kurang Banyak
“Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan,” kata Menteri PANRB Syafruddin.
“Panitia seleksi nasional saat ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang jelas langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak,” imbuhnya.
Baca Juga: Macam-macam Jimat yang Dibawa Peserta CPNS, Pernah Ada Tali Pocong
Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan peserta yang sudah lulus passing grade tidak perlu khawatir. “Yang sudah lulus di awal, tetap kita lindungi. Jangan khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018 tentang Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, SKD memiliki bobot 40%, sedangkan bobot SKB 60%. []
SUMBER: TEMPO