SAAT ini di sebagian masyarakat meyakini bahwa orang yang meninggal dengan cara bunuh diri tidak dikafani ketika akan dikuburkan. Benarkah demikian?
Perlu dipahami bahwa setiap muslim memiliki hak yang harus dipenuhi muslim yang lain. Di antara hak itu adalah hak penanganan jenazah yang mencakupi memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkannya.
BACA JUGA: Hubungan Keuangan Keluarga dan Kematian
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bercerita, ketika ada seseorang yang meninggal dunia karena terjatuh dari ontanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِى ثَوْبَيْهِ
“Mandikan dia dengan menggunakan air dicampur bidara dan kafani dia dengan kain ihramnya.” (HR. Bukhari 1265 dan Muslim 2948).
Ibnu Hazm menegaskan ijma’ ulama dalam masalah ini. Dalam Marathib al-Ijma’ dinyatakan,
اتفقوا على أن مواراة المسلم فرض واتفقوا على أن غسله والصلاة عليه ان كان بالغا وتكفينه ما لم يكن شهيدا أو مقتولا ظلما في قصاص فرض
Ulama sepakat bahwa memakamkan muslim hukumnya wajib. Mereka juga sepakat bahwa memandikan, menshalati jenazah yang sudah baligh, dan mengkafaninya selama bukan jenazah yang mati syahid atau yang dibunuh karena qishas, hukumnya wajib. (Marathib al-Ijma’, hlm. 34).
BACA JUGA: Jika Muslim Meninggalkan Shalat
Dari penjelasan ini bisa disimpulkan bahwa setiap muslim yang meninggal, baik dia meninggal dalam kondisi yang buruk atau baik, maka dia berhak mendapatkan proses penanganan jenazah yang dijelaskan di atas. Allau A’lam. []
SUMBER: RUMAYSHO