TERKADANG, tanpa kita sadari pakaian kita terkena najis. Tidak masalah ketika pakaian tersebut tidak dipakai untuk melaksanakan ibadah. Namun bagaimana hukum shalat dalam keadaan berpakaian najis sedangkan ketika itu tidak tahu?
Jika seseorang shalat dalam keadaan berpakaian najis sedangkan ia tidak tahu atau lupa terkena najis, maka shalatnya ketika itu sah dan tidak perlu diulangi.
BACA JUGA: Jika Shalat Dalam Keadaan Junub karena Lupa
Allah Ta’ala berfirman,
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“(Mereka berdoa): “Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Dalam hadits qudsi disebutkan, (Allah berfirman), “Aku benar-benar telah melakukannya.”
Dalil lain mengenai hal ini adalah hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat pernah shalat dalam keadaan di sendalnya terdapat kotoran (najis). Di pertengahan shalat, Jibril mengabarkan kepada beliau akan hal itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melepas sendalnya saat shalat ketika mengetahui halitu.
BACA JUGA: Perbedaan Pendapat Ulama Soal Jumlah Jemaah Shalat Jumat
Ini menunjukkan bahwa jika kita mengetahui najis di pertengahan shalat, atau baru ingat, maka hendaklah menghilangkan najis tersebut meskipun itu di tengah-tengah shalat. Lalu ia terus melanjutkan shalatnya jika ketika menghilangkan najis tersebut auratnya masih tetap tertutup. []
SUMBER: RUMAYSHO