SEMUA muslim sudah sepakat bahwa pujian itu hanya milik Allah Azza Wajalla. Hanya Allah yang berhak dan pantas mendapatkan pujian karena semua hal yang terjadi atas kehendaknya.
Ada larangan bagi kita memuji makhluk atas apa yang dilakukannya. Berikut penjelasannya.
BACA JUGA: Apa yang Harus Kita Lakukan ketika Dipuji Orang Lain?
Dari Abu Ma’mar, ia berkata, “Ada seorang pria berdiri memuji salah seorang gubernur. Miqdad [ibnul Aswad] lalu menyiramkan pasir ke wajahnya dan berkata,
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَحْثِىَ فِى وُجُوهِ الْمَدَّاحِينَ التُّرَابَ.
“Kami diperintahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menyiramkan pasir ke wajah orang-orang yang memuji.” (HR. Muslim no. 3002). Imam Nawawi membuat judul Bab ‘Larangan memuji orang lain secara berlebihan dan dikhawatirkan menimbulkan fitnah bagi yang dipuji’.
Meski ulama berbeda pendapat soal menyiramkan pasir kepada orang yang memuji, namun ada tiga hal yang bisa kita petik dari hadits di atas.
1. Pujian yang berlebihan.
2. Pujian yang mengandung sifat yang tidak ada pada diri orang yang dipuji.
3. Pujian yang menimbulkan fitnah (timbul ujub, menyombongkan diri) pada orang yang dipuji.
Namun sebisa mungkin kita menghindari pujian di hadapan orang lain. Adapun kalau pujian tersebut tidak di hadapann orang yang dipuji dan itu benar ada padanya, maka tidak ada masalah.
BACA JUGA: Pujilah Istrimu
Dalil bolehnya memuji orang lain selama tidak menimbulkan fitnah (sikap sombong) adalah hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نِعْمَ الرَّجُلُ أَبُو بَكْرٍ نِعْمَ الرَّجُلُ عُمَرُ نِعْمَ الرَّجُلُ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ نِعْمَ الرَّجُلُ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ نِعْمَ الرَّجُلُ ثَابِتُ بْنُ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ نِعْمَ الرَّجُلُ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ نِعْمَ الرَّجُلُ مُعَاذُ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْجَمُوحِ
“Sebaik-baik pria adalah Abu Bakr, ‘Umar, Abu ‘Ubaidah, Usaid bin Hudhair, Tsabit bin Qais bin Syammas, Mu’adz bin Jabal dan Mu’adz bin Amru ibnul Jamuh.” (HR. Tirmidzi no. 3795 dan Ahmad 2/419. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). []
SUMBER: RUMAYSHO