JAKARTA—Penghinaan fisik atau body shaming di media sosial maupun ruang publik kini dapat dilaporkan ke kepolisian dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE) maupun delik pidana umum.
Body shaming diketahui sebagai kritikan dan komentar yang bersifat negatif terhadap fisik atau tubuh yang dimiliki diri sendiri maupun terhadap orang lain.
BACA JUGA:Â Cegah Penyebaran Hoax, Polda Metro Luncurkan Portal Berita
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan korban body shaming boleh melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Namun laporan hanya diterima jika bentuk dari perkataan yang dianggap mengandung unsur body shaming tersebut mengandung unsur penghinaan, menjatuhkan harkat dan martabat, serta diketahui oleh orang banyak.
“Bahwa yang diarahkan itu bentuknya harus mengandung unsur penghinaan, menjatuhkan harkat dan martabatnya, diketahui oleh orang banyak sehingga dia merasa tercemarkan dengan kalimat body shaming itu, dia menjadi bahan bully-an sehingga orang itu merasa tidak enak,” tutur Adi.
Pengaduan terkait body shaming ini sifatnya hampir sama seperti  laporan dugaan pencemaran nama baik.
“Misalnya gini, di kalangan saya sama teman-teman sering nyebut biasa sebutan kita sebagai ‘tikus kelapa’, tapi kita enggak merasa terhina dengan sebutan itu, tapi kalau seorang merasa terhina dengan sebutannya itu dan itu diketahui oleh orang banyak melalui media sosial bisa dikenakan,” ucapnya.
Jika body shaming terjadi melalui media sosial, Adi menyebut itu bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” demikian bunyi pasal tersebut.
BACA JUGA:Â Dianggap Hina Allah, Caleg PSI Dipolisikan
Sedangkan jika body shaming itu terjadi di muka publik dan diketahui oleh orang banyak, itu dapat dijerat dengan pidana umum.
“[Syaratnya] asal diketahui oleh orang lain, tapi larinya bukan ke ITE. Kalau melalui media sosial ke ITE, tapi kalau tidak, dikenakan UU pidana umum,” tuturnya. []
SUMBER: CNN INDONESIA